Hukum & KriminalNasionalPolitik & Pemerintahan

Eksekusi 300 Terpidana Mati Tertunda, Yusril Ungkap Kendalanya

×

Eksekusi 300 Terpidana Mati Tertunda, Yusril Ungkap Kendalanya

Sebarkan artikel ini
Foto Hambali dalam arsip Interpol dengan latar hitam putih
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan di balik belum dieksekusinya 300 terpidana mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu faktor utama adalah kompleksitas hubungan diplomatik dengan negara lain.

Menurut Yusril, eksekusi terhadap warga negara asing (WNA) bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan diplomasi Indonesia dengan berbagai negara. Selain itu, keputusan akhir mengenai eksekusi sering kali mempertimbangkan faktor kemanusiaan serta arahan dari Presiden.

“Karena ini menyangkut negara-negara lain, ada pertimbangan kemanusiaan, permohonan grasi, dan faktor lainnya. Akibatnya, banyak pelaksanaan hukuman mati yang tertunda,” ujar Yusril dalam acara peluncuran buku IRIAN BARAT: Bayang-Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy di Jakarta, Kamis (6/2).

Yusril menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait eksekusi mati, terutama bagi WNA. Ia juga menyinggung adanya kebijakan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya, seperti yang terjadi pada Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Areski Atlaoui dari Prancis.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyatakan bahwa atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto, beberapa terpidana mati akan dipulangkan ke negara asalnya, sehingga eksekusi tidak dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa dari 300 terpidana mati yang belum dieksekusi, sebagian besar merupakan WNA yang terlibat dalam kasus narkoba. Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Eropa, Amerika, dan Nigeria.

Burhanuddin menambahkan bahwa Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam menangani eksekusi ini. Namun, eksekusi mati terhadap WNA menjadi tantangan tersendiri karena harus mempertimbangkan aspek diplomasi.

“Kami pernah berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri saat itu, Ibu Retno Marsudi. Beliau mengatakan bahwa Indonesia sedang berupaya bergabung dengan organisasi internasional tertentu, dan jika eksekusi dilakukan, kita bisa mendapat tekanan dari negara-negara lain,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan dampak eksekusi terhadap nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman serupa di luar negeri.

“Kadang kami merasa sudah bekerja keras menuntut hukuman mati, tapi akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Ini memang problematika yang harus kita hadapi,” pungkasnya. (ant/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page