EKSPOSTIMES.COM- Sebanyak 71 pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara Tiongkok.
Langkah tegas ini diambil setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok melayangkan nota diplomatik yang mengungkap adanya pungli yang berlangsung sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa nota diplomatik tersebut diterima pada 21 Januari 2025.
“Nota diplomatik itu menjelaskan telah terjadi praktik pungli oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta selama hampir satu tahun,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Dari total 71 pegawai yang dinonaktifkan, terdiri atas 3 pejabat struktural, 1 mantan kepala kantor, 1 mantan kepala bidang, 1 kepala bidang aktif, 5 kepala seksi pemeriksaan, 23 petugas supervisor, dan 40 petugas konter.
Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa selama periode Februari 2024 hingga Januari 2025, terdapat 44 kasus pungli yang menargetkan 60 warga Tiongkok. Sejauh ini, uang senilai Rp32.750.000 telah dikembalikan kepada para korban.
Investigasi internal menemukan bahwa 39 petugas imigrasi yang bertugas memeriksa dokumen keimigrasian WNA Tiongkok turut terlibat dalam dugaan pungli ini.
“Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga Tiongkok serta telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing korban,” kata Agus.
Saat ini, puluhan petugas yang dinonaktifkan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.
“Mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik keimigrasian, khususnya di bandara internasional utama seperti Soekarno-Hatta. (tim)









