Hukum & Kriminal

Polri dan Kementerian Imipas Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba di Lapas

×

Polri dan Kementerian Imipas Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba di Lapas

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Imipas Agus Andrianto di Gedung Rupatama Mabes Polri

EKSPOSTIMES.COM- Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kolaborasi ini terjalin saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2).

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa operasi razia di dalam lapas membutuhkan dukungan penuh dari kepolisian, mengingat keterbatasan personel di jajaran Kementerian Imipas.

“Razia yang kami lakukan membutuhkan dukungan dari kepolisian karena personel kami sangat terbatas,” ujar Agus.

Menurutnya, sebanyak 313 narapidana telah dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Maximum Security Nusakambangan karena diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji. Untuk itu, sinergi dengan Polri menjadi langkah strategis dalam menuntaskan masalah ini dan mendukung misi Astacita pemerintah dalam pemberantasan narkoba di dalam lapas.

Agus, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri periode 2023–2024, juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh lapas agar bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan tindak pidana, khususnya kasus narkotika. Selain itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk aktif membangun hubungan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperkuat pengawasan dan penindakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik inisiatif kolaborasi ini dan menegaskan komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di lapas.

“Indonesia sedang menghadapi situasi darurat narkoba. Oleh karena itu, kami siap memberikan dukungan penuh terhadap razia di dalam lapas selama 1×24 jam. Kami juga akan mengevaluasi efektivitas pemindahan napi ke Nusakambangan dalam tiga bulan ke depan, dengan harapan grafik penyebaran narkoba dapat menurun,” ungkapnya.

Dengan kerja sama ini, diharapkan pemberantasan narkoba di dalam lapas dapat dilakukan secara lebih efektif dan menekan jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi dari balik sel tahanan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page