Hukum & Kriminal

Bikin Perut Gadis 14 Tahun Buncit, Pria Kawangkoan Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa

×

Bikin Perut Gadis 14 Tahun Buncit, Pria Kawangkoan Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan terhadap anak 14 tahun ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa di Desa Sea, Sulawesi Utara.
CL, warga Tombasian Bawah, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sejak 2022 hingga korban hamil dan melahirkan pada April 2025.

EKSPOSTIMES.COM- Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pria bejat berinisial CL, warga Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sore di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

“Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto S.Sos.

Baca Juga: Brutal! Empat Pemuda Bersenjata Serang Desa Tempok, Tiga Warga Luka, Pelaku Diringkus Tim Resmob

Menurut Kasat Reskrim, hubungan bejat antara tersangka dan korban yang masih berusia 14 tahun saat itu telah terjalin sejak Januari 2022. Dalam kurun waktu tersebut, diduga telah terjadi beberapa kali tindakan asusila, termasuk kejadian terakhir pada Juli 2024 di rumah korban.

Akibat perbuatan keji tersebut, korban diketahui hamil dan telah melahirkan pada bulan April 2025. Keluarga korban pun akhirnya tak tinggal diam dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Resmob Polres Minahasa Ringkus Buronan Kasus Penikaman Brutal di Totolan, Begini Kasusnya

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tegas. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

Tak ada toleransi bagi para predator seksual! Mereka harus segera ditindak dan diganjar hukuman setimpal atas perbuatan bejatnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *