EKSPOSTIMES.COM- Aksi penganiayaan terjadi di tempat hiburan Vira Billiard, Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan, Minggu malam (12/10/2025). Dua pemuda asal Talikuran, Kalvin Pinontoan (22) dan Ranly Suak (20), ditangkap Tim Resmob II Polres Minahasa setelah menyerang dua warga Kinali hingga terluka.
Kedua pelaku diamankan Senin (13/10/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin Katim Resmob II Aipda Suryadi, S.H., bekerja sama dengan UPRC Samapta dan anggota Polsek Kawangkoan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah persembunyian mereka yang masih berada di Kelurahan Talikuran.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku mendatangi lokasi billiard untuk mencari korban. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung memukul korban hingga mengenai bagian wajah, sebelum kabur dari lokasi.
Dua korban penganiayaan, masing-masing Rohan Tumbel alias Cada (21) dan Nando Najoan (23), warga Kelurahan Kinali I Lingkungan III, telah membuat laporan resmi dan menjalani visum di Puskesmas Kawangkoan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mencegah potensi bentrok antarwarga. Kedua pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat,” ujar Aipda Suryadi, S.H., Katim II Resmob Minahasa.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif cemburu menjadi pemicu utama penganiayaan. Pelaku Kalvin Pinontoan mengaku naik pitam setelah mengetahui salah satu korban sempat jalan bersama kekasihnya.
Kini keduanya telah digelandang ke Mapolsek Kawangkoan dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aipda Suryadi menegaskan, langkah cepat tim di lapangan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah gesekan antarwarga Talikuran dan Kinali.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Christian)












