EKSPOSTIMES.COM– Babak baru pengungkapan kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) kembali menohok wajah dunia ketenagakerjaan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare yang diduga berasal dari hasil kotor praktik pemerasan atas pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektare,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Menurut Budi, penyitaan dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (2/9/2025), di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Lahan-lahan itu sejatinya milik tersangka dalam perkara ini, namun disamarkan dengan cara diatasnamakan kepada keluarga dan kerabat.
“Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh tersangka JS dan H, hasil dari pungutan terhadap para agen TKA,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Rp26 Miliar Uang Asing, Mobil Mewah, dan Bidang Tanah Disita
Kasus ini menyeret nama-nama besar mantan pejabat Kemnaker. Setidaknya ada delapan tersangka yang telah diumumkan KPK. Mereka adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Devi Anggraeni.
Tak berhenti di situ, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta Gatot Widiartono, mantan staf Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe, eks staf Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad juga ikut dijerat.
KPK menduga para tersangka telah mengeruk Rp53 miliar dari praktik pemerasan sejak 2019. Uang haram itu diperoleh dengan cara menekan calon TKA maupun agen pengurus dokumen resmi. Sebuah modus yang menampar rasa keadilan publik: tenaga asing yang hendak bekerja di Indonesia justru dijadikan sapi perah oleh oknum pejabatnya sendiri.
Gelombang penyitaan aset berupa tanah di Karanganyar seolah menjadi simbol betapa dalam praktik busuk ini telah merasuk. Tanah, mobil, hingga aliran miliaran rupiah disamarkan melalui berbagai nama, seakan mencoba mengubur jejak. Namun, satu demi satu topeng itu kini mulai terkoyak oleh penyidik KPK.
Kasus ini pun menimbulkan keprihatinan luas. Bagaimana mungkin sebuah kementerian yang seharusnya menjadi benteng perlindungan tenaga kerja justru dipenuhi praktik pemerasan? Skandal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK. Apakah lembaga antirasuah itu mampu menyeret seluruh aktor utama ke meja hijau dan mengembalikan miliaran rupiah hasil kotor kepada negara? Yang jelas, satu pesan menggema dari kasus ini, praktik pemerasan tenaga kerja, apalagi yang dilakukan pejabat negara, adalah noda hitam yang tak boleh dibiarkan. (*/tim)










