EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tegas dengan mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Keputusan ini diambil karena ketidakjujuran Yermias dalam memberikan informasi domisili, yang berimbas pada keabsahan pencalonannya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Baca Juga: MK Gugurkan; Hasil Pilkada Empat Lawang, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang!
MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Yermias. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 180 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen kependudukan yang digunakan Yermias untuk memenuhi syarat pencalonan. Salah satu syarat pencalonan adalah surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang harus diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan wilayah domisili calon.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang dalam Sengketa Pilkada Talaud
Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dua dokumen tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, meskipun Yermias sebenarnya tidak berdomisili di wilayah yurisdiksi PN Jayapura.
“Fakta hukum yang ditemukan Mahkamah menunjukkan bahwa tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia tidak jujur mengenai alamat tempat tinggalnya serta dalam memperoleh dokumen kependudukan untuk syarat pencalonannya,” ujar hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahakam Ulu, Paslon Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
Bukti lainnya menunjukkan bahwa Yermias tidak pernah tinggal di Jalan Baliem Nomor 8, RT 003, Kelurahan Mandala, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, seperti yang ia klaim dalam dokumen resminya. Lebih jauh, dalam persidangan Yermias mengakui bahwa ia menggunakan hak pilih dengan KTP Waropen, yang semakin memperkuat indikasi bahwa domisilinya tidak sesuai dengan dokumen pencalonan.
MK menegaskan bahwa ketidakbenaran informasi dalam dokumen administrasi kependudukan memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, KPU Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
“Tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur tidak bisa dianggap sepele. Keakuratan informasi identitas dalam dokumen resmi adalah bagian dari prinsip Pemilu yang jujur dan adil,” tegas Arsul.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua kandidat bahwa ketaatan terhadap prosedur administrasi dalam pencalonan kepala daerah adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. (*/Riz)












