Politik & Pemerintahan

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, KPU Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

×

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, KPU Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dalam putusan perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 terkait perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Anggit didiskualifikasi karena dianggap tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana saat tahap pencalonan.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.IKom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang dikutip, Senin (24/2/2025).

Putusan MK berawal dari kejanggalan dalam dokumen pencalonan Anggit. Ia diketahui membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal kemudian surat itu dikoreksi oleh pihak pengadilan.

Seharusnya, kata MK, setiap calon wajib terbuka kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, bahkan jika hukumannya kurang dari lima tahun.

Tak hanya itu, MK menemukan bukti bahwa Anggit sengaja menyembunyikan rekam jejaknya dengan tidak mengoreksi surat keterangan catatan kepolisian, yang menyatakan ia tidak pernah terlibat dalam perbuatan kriminal.

“Seharusnya ia menolak surat itu sejak awal karena diterbitkan jauh sebelum penetapan pasangan calon,” tegas Suhartoyo.

Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan ketentuan: Anggit Kurniawan Nasution tidak diikutsertakan dalam PSU, partai politik atau gabungan partai politik berhak menentukan pengganti Anggit, dan satu kali debat terbuka wajib digelar sebelum PSU untuk memberikan kesempatan pasangan calon menyampaikan visi-misi.

Putusan ini menegaskan bahwa kejujuran dan transparansi dalam Pilkada adalah hal yang tidak bisa ditawar. Dengan diskualifikasi ini, kontestasi di Pasaman memasuki babak baru, di mana para kandidat yang tersisa harus kembali meyakinkan pemilih dalam pemungutan suara ulang yang lebih bersih dan kredibel. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d