Politik & Pemerintahan

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud

×

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilkada Kepulauan Talaud 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyusul temuan berbagai pelanggaran yang dinilai berpengaruh terhadap hasil pemilihan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi dasar digelarnya PSU.

1. Politik Uang Terbukti
Salah satu pelanggaran utama yang teridentifikasi adalah praktik politik uang yang dilakukan secara terang-terangan. Bukti berupa rekaman video menunjukkan adanya pembagian uang tunai sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude. Laporan dari Panwaslu Kecamatan Essang serta pernyataan sejumlah pemilih dan mantan pengawas pemilu turut memperkuat temuan ini. Sayangnya, laporan mengenai dugaan politik uang yang telah disampaikan ke Bawaslu tidak ditindaklanjuti secara memadai.

2. Dugaan Keterlibatan ASN
Mahkamah juga mencermati indikasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenangkan salah satu pasangan calon. Dugaan ini diperkuat dengan temuan grup WhatsApp bernama “Relawan WT-AB 2024”, yang berisi banyak ASN dan diduga digunakan sebagai wadah koordinasi untuk menggalang dukungan.

3. Pelanggaran Prosedural
Pelanggaran lainnya mencakup ketidakterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk tidak diumumkannya status tersangka salah satu peserta pemilu. Mahkamah menilai kelalaian ini berkontribusi terhadap ketidakwajaran dalam proses pemungutan suara dan dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan.

Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, MK menegaskan bahwa PSU di Kecamatan Essang harus dilaksanakan dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang ini wajib melibatkan pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan, serta pemilih tambahan sesuai dengan data pada 27 November 2024.

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh MK, tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah. Dengan adanya putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud harus segera menyusun tahapan PSU agar pemungutan suara dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. (Met/Kepor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d