EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024 setelah menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istri Yandri, terbukti mendapat dukungan kepala desa yang diduga diarahkan oleh sang menteri. Hal ini terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2).
“Mendes Yandri terbukti menghadiri dan melaksanakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di laman resmi MK.
Salah satu kegiatan yang disorot MK adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang berlangsung di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, saksi menyebutkan bahwa banyak kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.
Salah satu saksi, Hulman, yang merupakan Kepala Desa Bojong Pandan sekaligus Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengakui bahwa setelah acara Rakercab, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib.
Tindakan Yandri ini dinilai MK melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Seorang menteri sebagai pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Enny.
Ia menambahkan bahwa Mendes Yandri, dengan jabatannya, memiliki pengaruh besar terhadap kepala desa dan aparatur pemerintahan desa, yang notabene berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. Oleh karena itu, tindakan atau kehadiran Yandri dalam kegiatan tertentu dapat mempengaruhi netralitas kepala desa dalam Pilkada.
Sebagai konsekuensi dari keterlibatan pejabat negara dalam proses pemilihan, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Keputusan ini juga berdampak pada Pembatalan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dengan putusan ini, tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang harus dimulai kembali, dan semua pihak diharapkan menjaga netralitas agar proses demokrasi berjalan adil dan transparan. (*/tim)












