NasionalPolitik & Pemerintahan

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahakam Ulu, Paslon Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

×

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahakam Ulu, Paslon Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu 2024

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, termasuk keterlibatan aktif pejabat daerah untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Salah satu poin utama dalam putusan MK adalah diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. MK menemukan bahwa pasangan ini melakukan praktik politik yang tidak sah dengan membuat kontrak politik bersama para Ketua RT guna memenangkan Pilkada Mahakam Ulu.

Sebagai konsekuensi, PSU hanya akan diikuti oleh pasangan calon lain, yaitu Yohanes Avun-Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Martin. MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus untuk mengajukan pasangan calon baru.

MK menegaskan bahwa PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DP), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Suhartoyo.

MK juga menyatakan bahwa hasil PSU nantinya tidak perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah, melainkan cukup ditetapkan dan diumumkan oleh KPU.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti keterlibatan pejabat daerah dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu yang merupakan ayah kandung dari Owena Mayang.

Kontroversi ini diperkuat oleh kesaksian Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo. Dalam persidangan, Batoo mengungkap bahwa saat menghadiri kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” di Yogyakarta pada 22 Agustus 2024, Bupati Mahakam Ulu meminta dukungan untuk anaknya yang mencalonkan diri sebagai bupati.

Keputusan MK ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas pemilu di daerah. Dengan PSU yang dijadwalkan dalam tiga bulan ke depan, publik menanti apakah Pilkada Mahakam Ulu dapat berjalan lebih adil tanpa intervensi politik yang mencederai demokrasi. (*/Riz)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page