EKSPOSTIMES.COM- Peredaran narkotika di Kota Bitung makin mengkhawatirkan. Satresnarkoba Polres Bitung berhasil menangkap empat pengedar sabu dalam operasi terpisah. Mereka berinisial AM alias Diks (22), AMS alias Abdul (23), AC alias Arjun (22), dan MFU alias Usman (23).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bisnis haram ini dibiayai oleh seorang bos besar yang hingga kini masih diburu.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Senin (17/3/2025), menerangkan kalau operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba di Sulawesi Utara.
Baca Juga: Dibalik Klub Bola, Direktur Persiba Balikpapan Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba Rp241 Miliar
“Keempat tersangka berasal dari tiga kasus berbeda dan ditangkap di lokasi yang terpisah. Ini membuktikan bahwa jaringan narkoba di Bitung masih aktif dan beroperasi dengan sistematis,” ujar AKBP Albert Zai.
Tersangka Diks, kata Kapolres, ditangkap di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Abdul dan Arjun (22), ditangkap di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, sedangkan Usman ditangkap di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu yang siap diedarkan tersangka Diks sebanyak 0,3 gram sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok berbalut selotip merah. Ditangan tersangka Abdul dan Arjun 1 gram sabu, serta 0,5 gram sabu di tangan Usman.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memetakan jaringan yang lebih luas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulut dan instansi terkait untuk membongkar sindikat ini sampai ke akarnya,” tegasnya.
Salah satu fakta paling mengejutkan dari pengungkapan ini adalah pengakuan salah satu tersangka yang menyebut dirinya mendapat dana dari seorang “bos besar” untuk membeli sabu senilai Rp 50 juta. Dalam waktu seminggu, seluruh barang haram itu ludes terjual.
Baca Juga: AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual dan Narkoba
“Untuk membeli sabu, saya didanai oleh seorang bos besar,” ungkap tersangka kepada penyidik.
Polisi kini tengah menelusuri siapa sosok di balik pendanaan ini dan bagaimana jaringan tersebut beroperasi lintas kota.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, menyebut bahwa dua dari tiga kasus ini diduga terkait jaringan narkoba dari Kota Manado, sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan sindikat dari Kota Palu.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke level atas,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kepolisian berkomitmen untuk menumpas jaringan narkoba yang terus meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk bos besarnya, tertangkap!” pungkas Kapolres Albert Zai. (riz)













