Hukum & Kriminal

Polres Bitung Bekuk Cecong, Residivis Pengedar Obat Keras Hexymer

×

Polres Bitung Bekuk Cecong, Residivis Pengedar Obat Keras Hexymer

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Bitung menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras Hexymer hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial KGT alias Cecong
Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan 2.060 butir obat keras Hexymer dari tangan KGT alias Cecong, residivis yang kembali beraksi usai bebas dari Lapas Bitung, Kamis (31/7/2025).

EKSPOSTIMES.COM- Upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras di Kota Bitung kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menangkap seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl atau yang lebih dikenal sebagai Hexymer.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, tim bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi.

Baca Juga:Baru Bebas, Eks Napi Pencabulan Diciduk Lagi di Bitung, Bawa Badik Saat Dini Hari, Kabur Saat Dihentikan Polisi

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ujar IPTU Trivo dalam keterangannya kepada media.

Obat-obatan tersebut, lanjut Trivo, diperoleh pelaku dengan memesan secara daring melalui aplikasi e-commerce Shopee. Setiap butirnya dijual kembali dengan harga Rp 10.000. Jika dirata-rata, nilai transaksi yang berpotensi dihasilkan mencapai lebih dari Rp 20 juta.

Mirisnya, Cecong ternyata bukan wajah baru di dunia peredaran obat keras. Ia merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan baru bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku memang menjadikan peredaran obat keras sebagai sumber mata pencahariannya. Dia kembali melakukan hal yang sama tidak lama setelah keluar dari penjara,” tambah Trivo.

Baca Juga: Membumikan Etika, Meneguhkan Integritas,  36 Wartawan Ikuti Pembekalan PD-PRT dan Kode Etik Jurnalistik di Bitung

Obat Trihexypenidyl sendiri tergolong sebagai obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Penyalahgunaan obat ini kerap dikaitkan dengan efek psikotropika yang bisa menimbulkan gangguan perilaku, kecanduan, hingga membahayakan keselamatan pengguna maupun orang lain.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Cecong dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras tanpa izin. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat berbahaya,” tegas IPTU Trivo.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Bitung tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di tengah masyarakat. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan publik, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat adiktif. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d