EKSPOSTIMES.COM- Pepatah “mulutmu harimaumu” kini dirasakan oleh Walikota Bitung, Maurits Mantiri. Pernyataan dalam orasi yang dianggap memicu hasutan, fitnah, dan provokasi berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bitung.
Menurut informasi yang diterima Redaksi EksposTimes.com, Jumat (15/11/2024), status tersangka Mantiri ditetapkan melalui surat bernomor S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung. Orasi yang disampaikan Mantiri di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, pada Sabtu 26 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, dianggap mengandung unsur yang memecah belah masyarakat.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Ir. Maurits Mantiri, MM, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2015.
Undang-Undang ini merupakan bagian dari peraturan pemilihan kepala daerah yang telah beberapa kali diubah hingga UU No. 6 Tahun 2020. Adapun, ancaman hukuman pasal ini penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 atau paling banyak Rp6.000.000.00.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penetapan tersangka ini.
“Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. (tim)












