Hukum & Kriminal

Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Negara Rp187 Miliar, Termasuk Eks Kepala BPN Bolmong

×

Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Negara Rp187 Miliar, Termasuk Eks Kepala BPN Bolmong

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik umumkan dua tersangka korupsi lahan eks HGU negara di Bolmong, termasuk mantan Kepala BPN.
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik saat konferensi pers penetapan tersangka TM dan SA dalam kasus alih fungsi lahan eks HGU di Bolmong, Jumat (1/8/2025).

EKSPOSTIMES.COM– Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) membongkar praktik mafia tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai membuahkan hasil. Dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025), Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.

Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah TM, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong. Ia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengalihan tanah negara kepada pihak swasta. Sementara satu tersangka lainnya adalah SA, Wakil Direktur PT SBC, perusahaan swasta yang diduga menerima limpahan tanah secara ilegal.

“TM diduga memperkaya orang lain atau korporasi, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187 miliar,” kata Taufik.

Sedangkan SA disebut turut menerima keuntungan pribadi lebih dari Rp15 miliar dari transaksi haram tersebut.

Baca Juga: Tender Proyek di PUPR Minahasa ‘Kotor’, Orang Dekat Bupati Diduga Atur Pemenang, Polda-Kejati Didesak Tindak

Kasus ini bermula dari tanah eks HGU milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sulut yang masa sewanya telah berakhir. Alih-alih dikembalikan ke negara, lahan seluas ratusan hektare itu justru dialihkan ke pihak ketiga. Penyidik menilai tindakan ini bertentangan dengan hukum dan merugikan keuangan negara secara signifikan.

Penelusuran kejaksaan menemukan adanya dua lokasi utama dalam perkara ini. Pertama, tanah negara seluas 50 hektare di Desa Inobonto I, yang sebagian kini dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement. Kedua, lahan seluas 119 hektare yang masuk dalam sertifikat HGU yang sama, juga telah dialihkan.

Barang bukti berupa 169 hektare tanah telah disita oleh Kejati Sulut berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Manado. Tanah-tanah ini akan dikembalikan ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan praktik manipulatif yang telah berlangsung lama. Bahkan, bangunan hotel dan fasilitas publik seperti Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) diketahui berdiri di atas lahan berstatus HGU tanpa dasar hibah resmi.

Ironisnya, bangunan tersebut justru diklaim milik pribadi dan telah bersertifikat atas nama mantan anggota DPRD Bolmong, Sukron Mamonto.

Baca Juga: Mantan Sangadi Meyambanga Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kepala Desa Padang Lalow, Ahadin Pontoh, mengakui bahwa dirinya pernah menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2016 atas nama Sukron. Namun ia menegaskan bahwa SKT tersebut bukan bukti sah kepemilikan.

Menanggapi fenomena ini, Kajati Sulut menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan beri ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 18 tentang pemberian sanksi tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Kejati juga memastikan, penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Bolmong yang diduga terlibat, masih terus berlangsung. (*/Fharly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d