EKSPOSTIMES.COM– Dini hari di Kota Bitung kembali memanas. Dua pemuda yang berkeliaran di pusat kota dengan gerak-gerik mencurigakan ditangkap Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Salah satu pelaku, KV (23), diketahui merupakan eks narapidana kasus pencabulan yang baru saja menghirup udara bebas pada bulan ini. Ia beraksi bersama rekannya CN (18), keduanya merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Menurut keterangan resmi Polres Bitung, tim patroli tengah menyisir kawasan rawan kriminal di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, ketika mencurigai dua pengendara motor Suzuki Nex warna putih dengan pakaian tertutup, hoodie dikenakan rapat hingga wajah nyaris tak terlihat.
Saat akan diperiksa, kedua pelaku justru tancap gas, memicu aksi kejar-kejaran dramatis yang berakhir di depan Toko Jaya Makmur, jantung pusat kota. Di lokasi itulah, pelarian keduanya dihentikan paksa.
Saat digeledah, petugas menemukan dua bilah pisau penikam yang diselipkan di bagian pinggang. Dalam interogasi awal, pelaku berkelit: mereka mengaku membawa badik “untuk berjaga-jaga”. Namun aparat tak mudah percaya.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres,” tegas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Minggu siang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi alarm keras bagi keamanan malam hari di Kota Bitung, terutama dengan munculnya kembali pelaku residivis yang seolah tak jera menjalani hukuman.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama di waktu rawan.
“Kami minta kerja sama masyarakat. Jika melihat pergerakan mencurigakan, segera hubungi petugas. Kota ini milik bersama, mari jaga keamanannya,” tutup AKP Ahmad. (*/Tim)









