EKSPOSTIMES.COM– Dalam langkah tegas menjaga stabilitas keuangan nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening pasif yang tidak digunakan nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK mengungkap bahwa ribuan rekening dormant ternyata telah disalahgunakan untuk kejahatan berat, termasuk pencucian uang, penipuan online, hingga pendanaan perjudian dan narkotika.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman resminya, Senin (28/7/2025), lewat akun Instagram @ppatk_indonesia.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama periode tertentu. Di beberapa bank, status dormant bisa berlaku setelah 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
Namun, justru dalam keheningan itu, bahaya mengintai.
Menurut PPATK, pada tahun 2024 saja, lebih dari 28.000 rekening ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan, mayoritas terkait deposit perjudian online dan tindak pidana lainnya.
Tak sedikit dari rekening itu milik individu yang bahkan tidak mengetahui bahwa rekeningnya telah berpindah tangan dijual atau digunakan orang lain secara ilegal.
“Rekening-rekening dormant ini rawan disalahgunakan, karena penguasaannya kerap tidak lagi pada pemilik sah, melainkan telah berpindah ke pelaku kejahatan,” tegas PPATK.
Meski terjadi penghentian transaksi, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini justru bertujuan untuk memberi peringatan bahwa rekening tersebut masih aktif secara sistem, namun sedang dalam perlindungan dari penyalahgunaan.
Rekening yang dibekukan sementara tetap dapat direaktivasi oleh pemilik asli dengan mengajukan permohonan ke cabang bank terkait dan mengikuti prosedur perbankan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tegas PPATK dalam unggahan informasinya.
Nasabah yang merasa rekeningnya dibekukan atau ingin mengetahui status rekening dormant-nya juga dapat menghubungi PPATK secara langsung untuk klarifikasi lebih lanjut.
Fenomena jual-beli rekening makin marak dan menjadi ancaman laten. Tak hanya kalangan penipu online, jaringan kejahatan narkotika dan perjudian juga menjadikan rekening dormant sebagai alat cuci uang dan pelindung identitas.
PPATK pun menyerukan kewaspadaan kepada masyarakat agar tidak sembarang memberikan akses rekening kepada orang lain, termasuk keluarga atau teman dekat.
Rekening yang tidur, bisa menjadi senjata kejahatan yang mematikan. Kini saatnya masyarakat membuka mata dan aktif mengecek keamanan data keuangannya. (*/tim)






