EKSPOSTIMES.COM- Wajah suram keuangan digital Indonesia kembali terbongkar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan. Lebih dari 25 ribu rekening terlibat dalam praktik judi online sepanjang 2023 hingga 2025 dengan total saldo fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Sejak 2023 sampai dengan saat ini, lebih dari 25 ribu rekening teridentifikasi terlibat, dengan nilai saldo lebih dari Rp1 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (5/7/2025).
Ivan menegaskan bahwa kehadiran judi online bukan hanya merusak moral dan sosial masyarakat, namun juga berbahaya secara sistemik. Salah satu dampak yang ditakutkan adalah capital outflow, pelarian uang secara massif ke luar negeri yang menggerus ekonomi dalam negeri secara perlahan tapi pasti.
“Dampak sosial dan ekonomi dari judi online ini sangat destruktif. Ini bukan sekadar hiburan ilegal, tapi saluran besar kebocoran devisa nasional,” tegas Ivan.
Ironisnya, ini bukan pertama kalinya PPATK membunyikan alarm bahaya. Selama 2024, lembaga ini mencatat 28.000 rekening hasil jual-beli ilegal yang digunakan untuk menampung dana perjudian online. Banyak di antaranya adalah rekening ‘pinjaman identitas’ bernama orang lain, termasuk korban penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelaku kejahatan narkotika.
“Rekening-rekening ini bukan hanya dipakai untuk judi, tapi juga untuk tindak pidana lain seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan pencucian uang,” ungkap Ivan. (*/Lian)












