Hukum & Kriminal

Gara-gara Perempuan MiChat, Pria Bitung Ditikam Brutal di Hotel Fatamorgana, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

×

Gara-gara Perempuan MiChat, Pria Bitung Ditikam Brutal di Hotel Fatamorgana, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
DUA pelaku penikaman di Hotel Fatamorgana Kelurahan Aertembaga Bitung ditangkap. Satu masih buron.

EKSPOSTIMES.COM- Aksi kekerasan sadis kembali mencoreng wajah Kota Bitung. Seorang pria bernama Steven Ronald Tuegeh nyaris kehilangan nyawa usai ditikam di kamar Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga Satu, Jumat dini hari, 2 Mei 2025. Insiden berdarah ini dipicu oleh konflik panas akibat seorang perempuan yang dipesan lewat aplikasi MiChat.

Dalam waktu kurang dari 48 jam, Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga berhasil meringkus dua pelaku, yakni Dandi Rasyid alias Ata (20) dan Rilvan Maudu alias Rilvan (21). Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Minggu siang (4/5/2025).

Sedangkan, satu pelaku lain, Viki Lombone alias Black, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa ini bermula dari pesta miras di rumah kos milik Viki Lombone. Dalam pengaruh alkohol, mereka menuju Hotel Fatamorgana untuk menemui korban, usai mendapat informasi bahwa perempuan bernama Klaudia, kekasih Viki, berselisih dengan korban. Klaudia ditemukan tanpa busana dan menuntut bayaran atas jasanya kepada korban. Situasi pun langsung memanas.

Keributan berubah menjadi perkelahian. Korban memukul Viki dengan kursi besi. Saat itulah, Dandi mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban di perut kiri. Upaya penikaman kedua berhasil ditangkis. Steven Ronald dilarikan ke RS Budi Mulia dalam kondisi kritis.

Dandi diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah mendekam di Lapas Tomohon. Polisi menduga kuat bahwa pisau yang digunakan adalah milik Viki dan hingga kini belum berhasil ditemukan.

Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh Darus, menegaskan pihaknya tak akan berhenti mengejar pelaku lain yang masih buron.

“Kami akan terus memburu pelaku yang masih melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan menyelesaikan persoalan secara bijak,” tegas Iptu Darus, Minggu (4/5) malam.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1e KUHP Subsider Pasal 351 ayat (2), subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan digital dan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.

“Warga yang mengetahui keberadaan Viki Lombone alias Black diimbau segera melapor ke pihak berwajib,” tandas Kapolsek. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d