Hukum & Kriminal

Cemburu Buta dan Miras Picu Penganiayaan Sadis di Bitung, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Tikaman

×

Cemburu Buta dan Miras Picu Penganiayaan Sadis di Bitung, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Tikaman

Sebarkan artikel ini
penangkapan pelaku penganiayaan remaja di Bitung oleh polisi, dipicu cemburu dan konsumsi miras.
Remaja 15 tahun jadi korban tikaman di Bitung akibat cemburu dan miras. Pelaku ditangkap dan terancam 5 tahun penjara.

EKSPOSTIMES.COM- Aksi penganiayaan brutal kembali mencoreng wajah Kota Bitung. Seorang remaja pelajar berusia 15 tahun menjadi korban tikaman senjata tajam akibat dilanda amarah cemburu buta dan pengaruh minuman keras. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian.

Pelaku bernama Anwar (21), warga setempat, ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada keesokan harinya, Minggu (6/4), tanpa perlawanan. Penangkapan ini menegaskan kesigapan aparat dalam menangani kekerasan yang mengancam keselamatan anak di bawah umur.

Awalnya, Anwar tengah berpesta miras jenis cap tikus bersama sang istri, Nadia Putri Kabangung, dan beberapa teman. Dalam suasana yang sudah dipengaruhi alkohol, datanglah korban, Renaldy Rahman (15), pelajar dari Kelurahan Girian, yang ikut bergabung dalam pertemuan tersebut.

Ketika Renaldy terlibat dalam obrolan dengan istri pelaku, Anwar mendadak terbakar api cemburu. Tanpa peringatan, ia mencabut pisau yang diselipkan di pinggang dan langsung menyerang korban. Renaldy sempat menangkis, namun jatuh dan akhirnya ditikam di paha kiri.

Beruntung, serangan kedua berhasil dihentikan oleh para saksi di lokasi, memberi waktu bagi korban untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Bitung Ditangkap Hanya dalam 8 Jam, Miras Diduga Jadi Pemicu, Begini Kronologinya

Gerak cepat Tim Tarsius Presisi membuahkan hasil. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, dan langsung digiring ke Mapolres Bitung.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa pisau berbahan besi putih dengan gagang aluminium yang diyakini digunakan dalam penyerangan tersebut.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Anwar adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang pernah ditangani pada 2022 dan sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.

Kini, pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui pernyataan resminya kembali mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin sah serta menjauhi konsumsi miras berlebihan, terutama dalam situasi sosial yang berpotensi konflik.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan yang mengancam keselamatan anak-anak. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.

Kekerasan karena cemburu dan pengaruh alkohol menjadi masalah yang terus mengintai masyarakat perkotaan. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pengawasan terhadap miras ilegal, serta edukasi soal bahaya senjata tajam dan konflik emosional, sangatlah penting. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d