EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan besar pengedar sabu lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung sejak akhir April 2025, polisi menyita 100 kilogram sabu dari empat lokasi berbeda dan menangkap empat tersangka. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini, masing-masing berinisial BOB dan Tong, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut BOB dan Tong berperan sebagai otak di balik pengiriman sabu dari Medan ke Jakarta melalui para kurir.
“Keduanya adalah pengendali utama. Sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Calvijn dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pecahkan Rekor, 98 Kg Sabu dan 767 Tersangka Narkoba Dibekuk di Kaltim
Pengungkapan kasus ini dimulai pada 28 April 2025 saat polisi menangkap seorang perempuan berinisial CT di parkiran sebuah supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari tangan CT, ditemukan 33 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.
Menurut Calvijn, CT telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari 2025 dan menerima bayaran Rp 80 juta untuk setiap pengiriman. Peran CT bukan hanya sebagai kurir, tetapi juga bertugas merekrut pengantar lainnya serta memastikan kendaraan pembawa sabu sampai ke tujuan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ZUL, yang datang untuk mengambil mobil berisi sabu. Dari rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, Medan, polisi menyita 39 kilogram sabu, satu mesin press plastik, serta tumpukan bungkus kopi kosong yang digunakan untuk mengemas narkoba agar menyerupai produk legal.
“ZUL bertugas mengemas sabu. Ia dikendalikan oleh buronan lain berinisial Tong,” jelas Calvijn.
ZUL juga diminta menyewa rumah dan pergi sementara, agar mobil yang mengangkut sabu bisa diparkir diam-diam di depan rumah tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, pengungkapan jaringan ini berlanjut hingga ke Pelabuhan Merak, Banten. Pada 30 April 2025, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial SUT dan KAM saat mereka hendak menyeberang membawa 28 kilogram sabu. Pasangan itu dijanjikan bayaran Rp 300 juta untuk satu kali pengiriman dari Medan ke Jakarta.
Seluruh barang bukti sabu yang disita dari empat lokasi hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket, rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, dan Pelabuhan Merak, dikemas rapi dalam bungkus kopi dan disembunyikan di dalam kendaraan yang telah dimodifikasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut pengungkapan kasus ini sebagai langkah besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba skala besar.
“Barang bukti yang disita bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya mencapai Rp 100 miliar,” kata Ferry.
Polda Sumut juga bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan dalam memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” tegas Calvijn.
Baca Juga: Jaringan Narkoba di Manado Dibongkar, IRT Dibekuk Bersama Puluhan Paket Sabu, Ini Identitasnya
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba kini memanfaatkan struktur terorganisir yang melibatkan banyak pihak, termasuk perempuan dan keluarga, untuk mengelabui aparat. Dengan sistem yang rapi dan mobilitas tinggi, jaringan ini mampu mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar antarprovinsi.
Polda Sumut memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar BOB dan Tong yang diyakini masih berada di wilayah Indonesia. Penyelidikan juga akan diperluas untuk membongkar siapa saja yang turut membiayai dan mendukung logistik pengiriman narkoba lintas provinsi tersebut. (*/Salmon)












