EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat capaian signifikan dalam penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang 2025. Hingga pertengahan Mei, aparat berhasil mengungkap 595 kasus narkoba dan menangkap sebanyak 767 tersangka dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam keterangan pers di Balikpapan, Sabtu (17/5), mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus yang ditangani, pihaknya menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang tergolong besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 98,108 kilogram sabu, 2,8 kilogram ganja, 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon.
“Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, kami dapat mengungkap 595 kasus narkoba dengan 767 tersangka,” kata Irjen Endar.
Baca Juga: Berpakaian Rapi, Bawa Kardus Maut! Penyelundupan Sabu 7 Kg Digagalkan Polisi dan BNNP
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti tersebut berasal dari jaringan narkoba internasional yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur-jalur tidak resmi. Hal ini menjadikan proses pengungkapan kasus semakin kompleks, mengingat Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan sejumlah negara.
“Wilayah Kaltim secara geografis berbatasan langsung dengan beberapa negara, sehingga menjadi wilayah rawan peredaran narkoba dan tantangan serius bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap juga menunjukkan adanya intensifikasi upaya penegakan hukum oleh jajaran Polda Kaltim. Namun, Endar menegaskan bahwa hal ini juga menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama.
“Kami berharap jumlah barang bukti yang disita tidak terus meningkat, meskipun hingga saat ini hampir menyamai total sepanjang 2024,” ujarnya.
Dalam rangka menjaga integritas proses hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, Polda Kaltim juga rutin melakukan pemusnahan narkotika hasil sitaan. Baru-baru ini, polisi memusnahkan 40,45 kilogram sabu dan 526,28 gram ganja hasil pengungkapan dari empat kasus, bagian dari total sembilan kasus yang melibatkan 14 tersangka.
“Pemusnahan dilakukan atas persetujuan pengadilan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih dalam proses hukum,” jelas Endar.
Kapolda Kaltim juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi keberhasilan penindakan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Kurir Narkoba 29 Kg Sabu dan 39.000 Ekstasi di Medan
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga merupakan tugas bersama seluruh komponen bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius terhadap generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami butuh dukungan kolektif untuk menanggulangi peredarannya dari hulu hingga hilir,” tandasnya.
Dengan tren peredaran narkoba yang semakin canggih dan terorganisir, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Bea dan Cukai, guna memutus jalur distribusi barang haram tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri. (*/tim)













