EKSPOSTIMES.COM– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sembilan kilogram di wilayah Kota Tanjungbalai. Dua orang kurir ditangkap dalam operasi ini, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai penghubung ke jaringan luar negeri masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan narkotika tersebut, terutama tersangka berinisial S yang diyakini menjadi penghubung dengan sindikat luar negeri.
Baca Juga: Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu Jaringan Nasional Diringkus Polda Sumut, 25 Mobil Disita
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S, yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri,” ujar Jean Calvijn saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Medan, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MR (51) pada Jumat, 23 Mei 2025, di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus besar sabu seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang dengan total berat 1.000 gram.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial S, yang memerintahkannya menjemput sabu dari perairan Malaysia menggunakan sampan bermesin dompeng pada 20 Mei 2025.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran sabu yang diungkap merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas antarnegara,” kata Jean Calvijn.
Tak lama setelah penangkapan MR, personel Polda Sumut juga berhasil mengamankan AR (35), adik kandung MR, di kawasan jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari tangan AR, petugas menyita sabu seberat 7.000 gram yang disimpan di dalam sampan.
“Total barang bukti yang kami amankan dari dua pelaku ini mencapai sembilan kilogram sabu,” jelas Jean Calvijn.
Polisi menduga kedua bersaudara tersebut hanya berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah dari jaringan yang lebih besar. Peran tersangka S saat ini menjadi fokus penyelidikan, karena ia diyakini memiliki peran strategis dalam penghubung jaringan internasional.
Jean menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Polda Sumut akan menindak tegas pelaku narkotika, tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jean mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti pesisir Sumatera yang kerap menjadi pintu masuk narkotika dari luar negeri.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ucap Jean Calvijn
Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Arena Judi Berkedok Karaoke di Medan, 10 Tersangka Diamankan
Kota Tanjungbalai yang berada di wilayah pesisir timur Sumatera Utara memang dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan narkotika, karena akses lautnya yang dekat dengan perairan Malaysia. Polisi menduga sindikat menggunakan jalur laut untuk menghindari pengawasan ketat di pelabuhan resmi.
Polda Sumut menyatakan akan terus meningkatkan patroli laut dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan TNI AL, guna menutup celah peredaran gelap narkoba di wilayah perairan Indonesia. (*/Sal)












