EKSPOSTIMES.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa sukses membongkar jaringan peredaran narkotika asal Palu, Sulawesi Tengah, dengan menangkap seorang kurir berinisial RL (34) di wilayah Kawangkoan, Minahasa.
Penangkapan berlangsung Minggu (21/09/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara. RL, warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap saat hendak melakukan pertemuan dengan seorang informan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyger R.F. Daromes, ST, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk sejak 15 September.
“Kami mendapat laporan adanya peredaran sabu jaringan Palu yang masuk ke Kawangkoan Minahasa, Tompaso Baru Minahasa Selatan, hingga Manado,” tegasnya.
Saat digerebek, RL sempat bungkam. Namun setelah diinterogasi hampir satu jam, ia mengakui menyimpan sabu di speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari penggeledahan, polisi menyita 16 paket sabu, sisa pakai, serta alat hisap bong yang digunakan tersangka sepanjang perjalanan dari Palu menuju Minahasa.
Barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram itu telah diperiksa oleh Labfor Polda Sulut dan positif mengandung Methamphetamine. Menurut pengakuan tersangka, seluruh paket haram tersebut akan diedarkan di wilayah Minahasa dan sekitarnya.
Kini RL mendekam di sel tahanan Polres Minahasa. Ia dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi terhadap informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami tidak akan kompromi dengan peredaran narkoba. Mari bersama kita berantas jaringan ini demi menyelamatkan generasi muda Minahasa dari kehancuran,” pungkas Daromes. (len)













