EKSPOSTIMES.COM – Satu lagi kisah kelam datang dari dunia hiburan Aceh. Seorang pria berinisial S (37), mantan penyanyi yang pernah populer lewat band Birboy, kini harus berurusan dengan hukum. Bukan karena lagu baru, melainkan karena 1,87 kilogram sabu-sabu yang disimpannya.
S ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam operasi penyamaran yang berlangsung menegangkan, Rabu sore (15/10/2025), di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen. Dari tangannya, petugas menyita dua bungkus sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, total seberat hampir dua kilogram.
“Kita tangkap Rabu sore di kawasan Beurawang, beserta barang bukti dua bungkusan sabu-sabu seberat 1,87 kilogram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).
Namun penangkapan itu tak semudah yang dibayangkan. Operasi berlangsung alot. Pelaku sempat berputar-putar, berpindah lokasi transaksi dari Baktiya Barat, Aceh Utara, hingga akhirnya ke Bireuen. Polisi yang menyamar sebagai pembeli terus mengikuti arahan pelaku yang tampak penuh curiga.
Satu bungkus sabu ditemukan di sepeda motornya, sementara satu lagi disembunyikan di ember dapur rumahnya, tempat yang seolah biasa namun menyimpan racun yang mematikan.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Malaysia. Transaksi dilakukan melalui penghubung yang tidak ia kenal secara langsung. Modusnya sederhana namun berisiko tinggi, ia menunggu instruksi dari Malaysia untuk mengedarkan sabu kepada pembeli lokal.
“Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang terjual,” jelas AKP Erwinsyah.
Namun keserakahan merusak segalanya. S mengaku kali ini bertindak tanpa menunggu perintah mencoba menjual barang itu sendiri demi keuntungan lebih besar. Upaya nekat itu justru membuka jalan menuju kehancurannya.
Ironis, seorang yang dulu dikenal lewat suara dan lagu, kini justru dikenal karena barang bukti sabu. Suara yang dulu menghibur kini berganti dengan bunyi borgol yang mengunci kebebasannya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Erwinsyah pun menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Kami harapkan peran aktif masyarakat untuk melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Kini, perjalanan hidup S berhenti di balik jeruji besi, sebuah pelajaran pahit bahwa popularitas tanpa prinsip hanya akan berujung pada kehancuran. (Maulana)











