Peristiwa

Arab Saudi Eksekusi 8 Terpidana dalam Sehari, 7 Diantaranya Warga Asing Kasus Narkoba

×

Arab Saudi Eksekusi 8 Terpidana dalam Sehari, 7 Diantaranya Warga Asing Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Arab Saudi eksekusi delapan terpidana dalam satu hari, mayoritas warga asing terlibat kasus narkoba, memicu sorotan dunia internasional.

EKSPOSTIMES.COM– Arab Saudi mengeksekusi delapan orang dalam satu hari pada Sabtu (2/8/2025). Tujuh di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba, sementara satu lainnya dihukum mati atas dakwaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

Dikutip dari kantor berita AFP, Minggu (3/8), Saudi Press Agency (SPA) melaporkan bahwa tujuh terpidana narkoba yang dieksekusi terdiri dari empat warga negara Somalia dan tiga warga Etiopia. Mereka dihukum mati di wilayah selatan Najran setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba jenis hasis ke dalam wilayah kerajaan.

Sementara itu, seorang warga negara Arab Saudi juga dieksekusi pada hari yang sama atas dakwaan membunuh ibunya. Tidak ada rincian tambahan yang diberikan otoritas Saudi terkait identitas maupun kronologi kasus tersebut.

Baca Juga: Gereja Keluarga Kudus di Gaza Diserang, Paus Leo XIV Kecam Israel dan Serukan Gencatan Senjata

Dengan tambahan delapan eksekusi ini, total eksekusi mati di Arab Saudi sejak awal 2025 telah mencapai 230 kasus. Dari jumlah tersebut, 154 eksekusi dijatuhkan kepada terpidana kasus narkotika.

Peningkatan tajam jumlah eksekusi ini diperkirakan akan melampaui catatan tahun sebelumnya yang mencapai 338 kasus hukuman mati. Para analis menyebut lonjakan tersebut erat kaitannya dengan kampanye keras Arab Saudi dalam memerangi narkoba yang diluncurkan pada 2023.

“Banyak terpidana yang dieksekusi merupakan mereka yang telah menjalani proses hukum dalam waktu lama sejak pertama kali ditangkap,” kata laporan AFP.

Baca Juga: Indonesia Gaet Raksasa Energi dari Arab Saudi! Danantara dan Pertamina Tandatangani Proyek Hijau Rp162 Triliun dengan ACWA Power

Arab Saudi sebelumnya sempat menangguhkan hukuman mati untuk kasus narkoba selama tiga tahun. Namun, eksekusi untuk pelanggaran narkotika kembali dilanjutkan pada akhir 2022. Sejak itu, jumlahnya meningkat signifikan. Tercatat ada 19 eksekusi pada 2022, hanya dua pada 2023, dan melonjak menjadi 117 pada 2024.

Otoritas kerajaan menyatakan bahwa hukuman mati masih diperlukan sebagai langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum dan stabilitas negara. Mereka juga menegaskan bahwa semua terpidana telah melalui proses hukum lengkap, termasuk upaya banding sebelum eksekusi dilakukan.

Meski demikian, kebijakan ini kerap mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia internasional. Amnesty International dan lembaga lainnya menilai penggunaan hukuman mati, terutama untuk kasus non-kekerasan seperti narkotika, bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Arab Saudi termasuk negara dengan angka eksekusi tertinggi di dunia, dengan metode yang umumnya dilakukan melalui pemenggalan atau eksekusi tembak. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d