Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Kurir Narkoba 29 Kg Sabu dan 39.000 Ekstasi di Medan

×

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Kurir Narkoba 29 Kg Sabu dan 39.000 Ekstasi di Medan

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa kasus narkoba menjalani sidang tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan.
Dua terdakwa kasus narkoba menjalani sidang tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan.

EKSPOSTIMES.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5/2025). Kedua terdakwa, Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30), didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi.

Dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan, JPU Isti Risa Sunia Yazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan satu dalam jumlah besar.

Baca Juga: Napi di Lapas Bitung Diduga Jadi Otak Peredaran Narkoba, Polisi Sita 44 Paket Sabu dan Tangkap Empat Pelaku

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Isti dalam pembacaan tuntutannya.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa, sebaliknya perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemberantasan narkoba oleh pemerintah.

JPU juga menjelaskan kronologi kasus ini yang bermula pada Rabu, 25 September 2024. Saat itu, terdakwa Fauzi menerima tawaran dari seorang bernama Syawaluddin (DPO) untuk membawa narkotika. Ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kiki Rezeki Siregar sebagai pihak yang akan menyerahkan barang haram tersebut.

Malam harinya, Kiki menghubungi Fauzi dan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di lokasi yang ditentukan sambil membawa satu goni dan empat tas berisi sabu dan ekstasi. Keduanya sempat bertemu di kawasan CBD Polonia, Medan. Namun saat sedang merencanakan serah terima barang, mereka dipantau oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.

Petugas berhasil menangkap Fauzi di lokasi, sedangkan Kiki sempat melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio putih. Namun upaya pelariannya berhasil dihentikan di Jalan Ir. H. Juanda, Medan. Setelah digeledah, polisi menemukan 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi dengan berat total 15.358 gram di dalam kendaraan yang dikemudikan Kiki.

“Selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur JPU Isti.

Baca Juga: Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi Terkait Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar Kamis, 15 Mei 2025. Sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum mereka.

Peredaran gelap narkoba dalam skala besar seperti ini terus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Utara, mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Upaya penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. (Sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *