Hukum & Kriminal

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi Terkait Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

×

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi Terkait Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polda Kalsel ungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama. 8,7 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi disita.
Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama, menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Empat tersangka ditangkap.

EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi besar. Melalui operasi bertahap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan narkoba lintas pulau yang dikendalikan sindikat internasional Fredy Pratama.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 8,7 kilogram sabu serta lebih dari 10 ribu butir ekstasi siap edar.

“Empat tersangka kami amankan, berikut sabu seberat 8.711,83 gram dan 10.049 butir ekstasi,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin (28/4/2025).

Penggerebekan terhadap jaringan ini dilakukan bertahap. Dimana, SP ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kota Banjarbaru, membawa 3.002,63 gram sabu pada 17 April 2025. HM dibekuk di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu, 24 April 2025. Sedangkan MF dan MS ditangkap pada 25 April 2025.

Baca Juga: Polda Kaltim Bekuk Tiga Kurir Narkoba, Amankan 33 Kilogram Sabu Asal Malaysia

“MF diamankan di Jalan Trikora, Banjarbaru, membawa 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi 25 April 2025, sementara MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan 209,28 gram sabu,” kata Direktur.

Penyidikan awal mengungkap bahwa keempat tersangka dikendalikan oleh seorang operator jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba yang kini berstatus buronan internasional.

“Kami temukan jalur distribusi ke Kalimantan Selatan, Makassar, Palu, Kendari, hingga Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” ujar Kelana, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Saat ini, polisi masih terus memburu aktor-aktor penting lain dalam jaringan besar ini.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Baca Juga: KoBar dari Probolinggo, Bandar Sabu Kelas Kakap yang Suplai Ribuan Pengguna Setiap Bulan

Tak berhenti di situ, Polda Kalsel juga mengembangkan kasus ini dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.

“Kami berkomitmen untuk memiskinkan jaringan narkoba. Tidak hanya tangkap orangnya, tapi juga rebut hartanya,” tegas Kelana Jaya.

Dengan upaya ini, polisi berharap menghancurkan sumber pendanaan jaringan narkotika, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kelana juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras timnya yang berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas Kalimantan-Sulawesi ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar seluruh struktur jaringan ini,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba, apalagi jaringan besar seperti milik Fredy Pratama, masih jauh dari selesai. Kepolisian terus memperkuat upaya pemberantasan, mulai dari hulu (peredaran barang) hingga hilir (pencucian uang). (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d