EKSPOSTIMES.COM- Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba. Tiga kurir asal Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil dibekuk polisi dengan barang bukti mengejutkan: 33 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
Penangkapan dramatis ini dilakukan pada 23 April 2025, berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bestari, mengungkapkan, dua tersangka berinisial R dan P lebih dulu diringkus di kawasan Jalan Bukit Pinang. Dari tangan mereka, petugas menemukan 4 kilogram sabu.
Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan R dan P, polisi langsung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba, Polisi: ‘Penguasa Kaltim’ Itu Akan Dimiskinkan!
Hasilnya mengejutkan, 29 kilogram sabu ditemukan dalam dua koper besar yang disimpan dalam sebuah kendaraan MPV hitam di depan rumah itu.
Di lokasi yang sama, seorang pria lainnya berinisial N turut diamankan.
“Kami berhasil menyita total 33 kilogram sabu dari tiga tersangka. Barang ini dipastikan berasal dari Malaysia,” ujar Kombes Arif Bestari dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur darat, masuk lewat Kalimantan Utara, lalu didistribusikan ke Kalimantan Timur.
Para kurir dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp200 juta per orang jika berhasil mengantarkan paket haram itu.
“Para tersangka mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan pengiriman. Namun konsekuensi hukumnya sangat berat,” tambah Arif.
Baca Juga: Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim, Ahmad Dhani: Sudah Minta Maaf, Itu Typo di Draf Undangan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Kami tidak main-main. Jaringan narkoba lintas negara seperti ini sangat merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Arif.
Saat ini, Polda Kaltim terus melakukan pengembangan kasus, berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar jaringan besar di balik kasus ini.
Kombes Arif Bestari juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi masyarakat sangat vital. Mari terus bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolda Kaltim, menunggu proses hukum lebih lanjut. (tim)












