Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau, Amankan 38 Kg Sabu dan Speed Boat

×

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau, Amankan 38 Kg Sabu dan Speed Boat

Sebarkan artikel ini
Speed boat yang digunakan tersangka MH untuk menyelundupkan sabu jaringan Malaysia-Indonesia ke wilayah Bengkalis, Riau, diamankan Bareskrim Polri bersama 38 kg sabu.
Barang bukti 38 kg sabu dan satu unit speed boat di Bengkalis, Riau, Sabtu (19/4/2025).

EKSPOSTIMES.COM – Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, petugas menangkap seorang pria berinisial MH (54) asal Surabaya di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita 38 bungkus narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 38 kilogram, serta satu unit speed boat yang digunakan sebagai sarana pengangkutan barang haram tersebut.

“Barang bukti tersangka 38 bungkus narkotika jenis sabu dan satu buah speed boat,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Bripka Rio Tersandung Narkoba dan Kekerasan! Aniaya Mantan, Todong Senjata, Kini Terancam Sanksi Berat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim penyelidik Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia ke wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Kamis, 17 April 2025.

Menanggapi informasi tersebut, tim segera bergerak mengumpulkan data dan melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur penyelundupan.

“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan pengumpulan data baket melalui IT serta surveilans di lapangan,” jelas Kasubdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audie Wibisana.

Pada Jumat, 18 April 2025, tim mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka MH yang diketahui akan memasuki wilayah Indonesia dari perairan Malaysia menggunakan speed boat. Tepat pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB, tersangka berhasil diamankan ketika sedang menepi di sebuah pantai di wilayah Bengkalis.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bandung Barat Dicopot Usai Tertangkap Pesta Narkoba, Bawaslu RI Pastikan Proses Etik Berlanjut

“Saat di pinggir pantai, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat sekitar pukul 00.30 WIB,” terang Audie.

Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada speed boat yang digunakan oleh MH. Hasilnya, ditemukan 38 bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam ruang penyimpanan perahu cepat tersebut.

Tim Bareskrim kemudian membawa MH dan barang bukti ke markas Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga, MH bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat besar jaringan narkotika lintas negara.

“Ini masih dalam pengembangan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku di Malaysia maupun jaringan distribusi di Indonesia,” imbuh Audie.

Pengungkapan kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkoba internasional yang kerap memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Indonesia. Operasi ini juga menunjukkan tingginya risiko penyalahgunaan perairan sebagai jalur masuk utama narkotika dari luar negeri.

Dengan jumlah barang bukti mencapai 38 kilogram sabu, diperkirakan jutaan jiwa masyarakat Indonesia telah diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Polri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi jaringan peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi bangsa dari ancaman zat adiktif berbahaya.

MH saat ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d