EKSPOSTIMES.COM- Karena kondisi kesehatan memburuk, tersangka kasus perintangan penyidikan, Tian Bahtiar (TB), resmi dialihkan status penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tian tetap berlanjut tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan medis.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung berat dan sudah dipasang 8 ring. Selain itu, Tian juga menderita kolesterol tinggi dan gangguan pernapasan,” kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).
Kondisi Tian dinilai rentan memburuk. Ia bahkan pernah dilaporkan mengeluarkan darah dari mulut dan mata akibat komplikasi penyakitnya. Berdasarkan hasil observasi medis, Tian harus rutin mengonsumsi obat pengencer darah untuk menghindari risiko yang lebih serius.
Setelah berkonsultasi dengan tim dokter dan menerima permohonan dari kuasa hukum, penyidik akhirnya mengalihkan penahanan Tian menjadi tahanan kota terhitung mulai 24 April 2025.
Kini, Tian berada di bawah pengawasan ketat di wilayah Bekasi, dengan ketentuan wajib lapor setiap hari Senin ke Kejaksaan, pergerakan dipantau menggunakan alat khusus, dan istri Tian bertindak sebagai penjamin atas kelangsungan proses hukum.
“Harapannya, yang bersangkutan dapat fokus pada pemulihan kesehatan sambil tetap menjalani proses hukum dengan patuh,” ujar Harli.
Tian Bahtiar bukan satu-satunya yang terseret dalam kasus ini. Ia diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain Marcella Santoso (MS) advokat, dan Junaedi Saibih (JS) dosen dan advokat.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ketiganya diduga berusaha menghambat penyidikan kasus suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Tian diketahui menerima imbalan sebesar Rp478,5 juta untuk membuat dan menyebarkan berita negatif tentang penyidik Jampidsus. Aksi ini menyasar media sosial, portal berita online, program JAKTV News, maupun demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang menyerang institusi kejaksaan.
Semua upaya ini dirancang untuk mencoreng kredibilitas penyidik dan mengganggu jalannya proses hukum.
Atas perbuatannya, Tian, Marcella, dan Junaedi dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini menjerat siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses penyidikan korupsi.
Harli menegaskan bahwa perubahan status penahanan Tian tidak mengubah jalannya perkara.
“Proses hukum tetap berlanjut. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai koridor hukum,” tandasnya. (tim)










