EKSPOSTIMES.COM- Dugaan pelanggaran etik jurnalistik kembali mengguncang dunia pers Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB), yang resmi menjadi tersangka dalam kasus besar obstruction of justice bersama dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Mereka dituding menggunakan media untuk membangun narasi miring terhadap penegakan hukum, berujung pada penyidikan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri apakah konten-konten yang ditayangkan melalui JAKTV dan kanal media lainnya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami ingin tahu apakah karya-karya yang disebut Kejaksaan itu benar-benar karya jurnalistik, atau justru alat transaksi untuk mengaburkan kebenaran,” ujar Ninik usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: BPPA Rampungkan Pemilihan, Sembilan Anggota Baru Siap Perkuat Dewan Pers 2025-2028
Menurut Ninik, meski proses hukum adalah wewenang Kejaksaan, penilaian atas produk jurnalistik tetap ranah Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa independensi pers tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkus kepentingan kelompok tertentu.
“Kami tidak mengintervensi penegakan hukum. Tapi kami tidak akan tinggal diam jika media disalahgunakan untuk kepentingan yang mencederai prinsip jurnalistik,” tegasnya.
Dalam dakwaan, TB disebut menerima imbalan Rp478,5 juta dari pihak-pihak berkepentingan guna menayangkan berita-berita yang menyudutkan Kejagung, termasuk di media sosial. Tidak berhenti di situ, JS dan MS juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, bahkan talkshow untuk membentuk opini publik yang bias.
“Ini bukan kritik, ini serangan terstruktur. Media digunakan sebagai senjata,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum menyasar individu, bukan institusi medianya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menambahkan, peran TB erat kaitannya dengan sejumlah perkara besar yang sedang ditangani Kejagung, seperti, skandal korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk (2015–2022), kasus impor gula tersangka Tom Lembong, serta korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berarti mereka dianggap bersekongkol menghalangi proses hukum secara aktif dan terencana.
(tim)













