Hukum & Kriminal

Kejagung Serahkan 10 Bundel Bukti ke Dewan Pers, Bongkar Dugaan “Operasi Media” Halangi Penanganan Korupsi

×

Kejagung Serahkan 10 Bundel Bukti ke Dewan Pers, Bongkar Dugaan “Operasi Media” Halangi Penanganan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung menyerahkan bukti ke Dewan Pers terkait dugaan operasi media yang menghambat penanganan kasus korupsi besar.
Kejaksaan Agung ungkap dugaan manipulasi pemberitaan oleh sejumlah media untuk mengganggu proses hukum kasus korupsi. Sepuluh bundel bukti diserahkan ke Dewan Pers.

EKSPOSTIMES.COM- Drama besar mewarnai hubungan antara penegakan hukum dan dunia pers. Kejaksaan Agung RI resmi menyerahkan 10 bundel dokumen kepada Dewan Pers, Kamis (24/4), yang berisi dugaan upaya perintangan penyidikan perkara korupsi melalui narasi media negatif. Sorotan utama tertuju pada seorang direktur pemberitaan media televisi swasta nasional yang diduga menjadi bagian dari skenario tersebut.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Dokumen itu diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik jurnalistik.

“Kami teruskan dokumen dari penyidik Jampidsus ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers bekerja dan menilai,” ujar Harli.

Kasus ini menyeret tiga nama besar ke meja penyidikan, yakni Marcella Santoso (MS) advokat, Junaedi Saibih (JS) Dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan JAKTV.

Mereka diduga terlibat dalam kampanye media sistematis untuk menggiring opini publik dan melemahkan penyidik Jampidsus lewat tayangan berita, konten medsos, hingga acara talkshow.

Baca Juga: Dewan Pers Selidiki Tian Bahtiar JAKTV dalam Skandal Obstruction of Justice dan Pelanggaran Etik Jurnalistik

Menurut Kejagung, aksi ini terkait dengan upaya menghalangi proses hukum dalam kasus-kasus besar seperti korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022), kasus Importasi Gula atas nama Tom Lembong, dan Ekspor CPO (crude palm oil).

TB bahkan disebut menerima dana Rp478,5 juta ke rekening pribadinya untuk menayangkan konten yang merusak kredibilitas penyidik.

“Konten itu tayang di media sosial, media online, dan stasiun JAKTV,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Menerima dokumen setebal 10 bundel, Dewan Pers langsung memulai pemeriksaan. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, pihaknya juga akan memeriksa TB secara langsung sebagai bagian dari prosedur etik.

Untuk itu, mereka mengajukan permohonan kepada Kejagung agar mempertimbangkan pengalihan penahanan demi kelancaran pemeriksaan.

Baca Juga: Dewan Pers Sesuaikan Anggaran 2025, Efisiensi Capai Rp 16,4 Miliar

“Kami hanya menangani ranah etik. Jika ada unsur pidana, itu kewenangan aparat hukum,” kata Ninik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang upaya menghalangi atau merintangi proses hukum. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti.

Kasus ini menjadi preseden baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Untuk pertama kalinya, pers dan penegak hukum berkolaborasi langsung menanggapi dugaan penyalahgunaan media dalam menggiring opini atas perkara hukum besar.

(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d