Hukum & Kriminal

Petani Menunggu Industri, Kepala Dinas Malah Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

×

Petani Menunggu Industri, Kepala Dinas Malah Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proyek industri hasil tembakau di Kudus justru berujung kasus korupsi, Kepala Dinas Kudus didakwa rugikan negara miliaran rupiah.
Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kadis Tenaga Kerja dan UKM Kudus, didakwa korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) senilai Rp5,2 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

EKSPOSTIMES.COM- Proyek ambisius Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus, Jawa Tengah, berubah menjadi ironi pahit. Bukannya menopang ekonomi petani dan pelaku UMKM, proyek ini justru menyeret Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, ke kursi pesakitan. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/4/2025). Jaksa Penuntut Umum, Haris Abdur Rohman Ibawi, membeberkan bahwa Rini, selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), menyusun dan menjalankan proyek secara melanggar aturan.

“Proses pengadaan disusun tidak transparan dan tidak akuntabel. Ini melanggar prinsip dasar pengadaan pemerintah,” tegas Haris di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang.

Pekerjaan yang dimaksud mencakup pengurukan lahan untuk infrastruktur SIHT pada anggaran 2023–2024. Rini diduga bersekongkol dengan pelaksana proyek demi memenangkan rekanan tertentu. Audit dari BPKP Jawa Tengah mengungkap dari kerugian total Rp5,2 miliar, Rp976 juta diduga masuk ke kantong pribadi Rini.

Tiga nama lainnya ikut didakwa. Mereka adalah Sukristianto Pelaksana pekerjaan, Akhadi Adi Putra Pelaksana proyek, dan Heni Yustianingsih Konsultan pekerjaan.

Baca Juga: Prabowo: Petani Harus Bisa Punya Rumah, Mobil, dan Anak Sekolah di Tempat Bagus

Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan “proyek rekayasa” demi meraup untung di balik skema korupsi ini. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Tak ingin membuang waktu, Rini melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Kami tidak keberatan, siap lanjut ke pokok perkara,” ucap pengacaranya singkat.

Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen.

Baca Juga: Gubernur Sulut Panen Padi Sambil Serap Aspirasi Petani di Touliang Kakas Barat

Proyek SIHT seharusnya jadi tumpuan ekonomi lokal berbasis tembakau. Alih-alih mendongkrak kesejahteraan petani dan UMKM, korupsi justru menghambat manfaat riilnya. Banyak lahan mangkrak, potensi ekonomi tersendat, dan publik kehilangan kepercayaan.

Kejari Kudus menegaskan, pengusutan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk komitmen menjaga integritas proyek strategis daerah.

(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d