EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah resmi mengakhiri masa bulan madu pajak bagi badan usaha kecil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan skema PPh Final 0,5 persen tak akan lagi bisa diakses oleh badan usaha berbentuk PT, CV, firma, maupun entitas sejenis, seiring revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang kini menunggu ketuk palu Presiden.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (21/11).
“Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi memakai PPh Final 0,5 persen. Mereka harus mulai menjalankan pembukuan dan menghitung PPh terutang dengan tarif normal,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, pemerintah mengakhiri pintu permohonan baru bagi badan usaha yang ingin memakai insentif PPh Final UMKM tersebut. Mereka yang sudah terlanjur menggunakan skema itu masih diperkenankan menyelesaikan masa pemanfaatannya, maksimal empat tahun, namun tanpa peluang perpanjangan.
“Existing masih bisa. Tapi tidak ada lagi permohonan baru dari wajib pajak badan untuk menggunakan insentif 0,5 persen,” kata dia.
Dampaknya jelas: PT, CV, dan firma harus beralih ke skema perpajakan normal dengan kewajiban pembukuan penuh.
Salah satu alasan pengetatan adalah temuan DJP mengenai wajib pajak yang tetap memanfaatkan tarif final meski omzetnya telah melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.
“Kami menemukan indikasi pemanfaatan 0,5 persen terus dilakukan meskipun secara konsolidasi omzet sudah melewati threshold,” ujar Bimo.
Revisi PP 55/2022 telah rampung harmonisasi di Kementerian Hukum pada 24 Oktober 2025, dan kini menunggu penetapan presiden. Begitu diberlakukan, aturan ini akan mengakhiri masa toleransi bagi badan usaha yang selama ini menikmati tarif ringan PPh Final UMKM. (farly)













