EKSPOSTIMES.COM- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil garis keras soal peredaran pakaian bekas impor. Kepada wartawan, Kamis (20/11/2025), ia menegaskan pemerintah tak akan membuka pintu legalisasi thrifting meski sebagian pedagang mengklaim sudah taat pajak.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Barang masuk ilegal, saya berhentiin,” kata Purbaya, tanpa tedeng aling-aling.
Sikap itu, menurutnya, bukan semata urusan penegakan aturan, tetapi perlindungan pasar domestik dari serbuan barang impor murah yang terus merembes lewat jalur ilegal.
Purbaya mengingatkan, pasar yang dikuasai barang asing justru menyingkirkan ruang tumbuh bagi industri dalam negeri.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.
Ia meminta para pedagang thrifting beradaptasi ketimbang menuntut legalisasi impor pakaian bekas.
“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas,” katanya.
Menkeu menilai, mendorong pedagang beralih ke produk lokal adalah bagian dari strategi menutup kebocoran pasar sekaligus memperbaiki ekosistem UMKM.
Dorongan legalisasi datang sehari sebelumnya dari sejumlah pedagang thrifting yang mendatangi Gedung DPR RI. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), mereka berdalih usaha thrifting masih masuk kategori UMKM dan tidak otomatis membunuh sektor usaha kecil.
Aspirasi itu muncul seiring langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Mendag mengingatkan, larangan thrifting impor secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Skemanya pun sudah jelas: Kemendag mengawasi jalur post-border, sementara Kemenkeu menjaga pintu masuk di border melalui instrumen kepabeanan. Pemerintah memastikan dua sisi pengawasan itu dikunci rapat seiring meningkatnya peredaran pakaian bekas impor sepanjang tahun.
Dengan sikap tegas Menkeu, peluang legalisasi thrifting tampak kian mengecil. Pemerintah memilih memagari industri lokal ketimbang melapangkan jalan bagi barang bekas impor yang sejak awal berada di zona terlarang. (farly)








