Ekonomi & Bisnis

Mendag Budi Santoso “Indonesia Bukan Tempat Pembuangan Limbah Barang Bekas!” Seruan Tegas Hentikan Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi UMKM

×

Mendag Budi Santoso “Indonesia Bukan Tempat Pembuangan Limbah Barang Bekas!” Seruan Tegas Hentikan Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi UMKM

Sebarkan artikel ini
Mendag Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas dan menolak Indonesia menjadi negara penampung limbah barang bekas asal luar negeri.

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah kembali mempertegas sikapnya terhadap maraknya peredaran pakaian bekas impor atau thrifting ilegal. Kali ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan pernyataan keras: Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah barang bekas dari negara lain.

Di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/11/2025), Budi Santoso menyampaikan kekhawatirannya bahwa masuknya barang-barang bekas terutama pakaian telah mencapai tingkat yang mengancam martabat dan struktur ekonomi nasional. Ia menegaskan, banyak barang bekas yang diimpor berasal dari industri dan pabrik di negara maju, dan Indonesia tidak boleh menerima peran sebagai negara penampung limbah tersebut.

“Misalnya kalau yang bekas itu kan pasti kebanyakan barang-barang industri, ya kan? Barang-barang pabrik. Nah, kita itu tidak ingin negeri kita disebut negeri limbah barang bekas,” tegas Budi.

Ia menambahkan, negara-negara maju harus membayar mahal untuk memusnahkan pakaian bekas mereka. Karena proses penghancuran memiliki biaya besar, sebagian pihak berupaya melepasnya ke negara-negara berkembang. Budi menolak Indonesia masuk dalam kategori negara “penerima limbah.”

“Di negara-negara maju, membuang pakaian bekas itu mahal sekali. Untuk memusnahkan saja butuh biaya yang tidak kecil. Kita jangan mau jadi negara yang nerima-nerima saja barang bekas, jadinya negara penampung limbah,” ujarnya.

Budi menegaskan penghentian impor pakaian bekas harus dimulai dari akar masalah importir ilegal. Menurutnya, membersihkan jalur masuk lebih efektif dibanding sekadar menindak pedagang yang biasanya hanya menjadi mata rantai terakhir.

“Itu salah satu tujuan kita, selain melindungi UMKM. Kita ingin pasar dalam negeri menjadi besar, tetapi diisi oleh industri di dalam negeri, termasuk UMKM,” tegas Budi.

Ia menjelaskan bahwa Kemendag telah memperketat pengawasan impor pakaian bekas melalui mekanisme post-border atau di luar kawasan kepabeanan. Sementara Kemenkeu dan Bea Cukai mengawasi dari sisi border. Dengan pembersihan importir nakal, Mendag yakin peredaran pakaian bekas impor akan otomatis menurun di tingkat pedagang.

“Jadi idealnya kalau sudah dibersihkan importirnya.bukan pedagangnya, kami fokus ke importirnya. Kalau importirnya bersih, idealnya ya nggak akan ada lagi yang dijual pedagang,” jelasnya.

Pernyataan Mendag ini semakin memperkuat sinyal keras pemerintah bahwa impor pakaian bekas bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap martabat bangsa dan keberlangsungan UMKM lokal. Pemerintah kini mendorong agar pasar Indonesia diisi oleh produk Indonesia bukan oleh limpahan pakaian bekas dari luar negeri. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d