EKSPOSTIMES.COM– Dalam sebuah penggerebekan yang mengejutkan, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso turun langsung memimpin penyegelan pabrik rakitan ponsel ilegal yang beroperasi di sebuah ruko elite di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Di balik pintu tertutup itu, aktivitas ilegal berlangsung selama bertahun-tahun. Ponsel rekondisi yang disulap seperti baru, berbalut merek-merek raksasa seperti Redmi, OPPO, Vivo hingga iPhone, siap dilempar ke pasar.
“Ini bukan hanya pelanggaran dagang biasa. Ini kejahatan terselubung yang merugikan konsumen, melanggar banyak undang-undang, dan berpotensi mengganggu industri teknologi nasional,” tegas Budi dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Pabrik tersebut terbukti merakit smartphone dari komponen bekas yang diimpor ilegal dari China lewat Batam. Sparepart dan aksesori seperti casing, mesin, dan charger dikumpulkan lalu dipoles ulang seolah-olah produk baru dengan tampilan mengilap.
Total sebanyak 5.100 unit smartphone berhasil disita, dengan nilai pasar fantastis mencapai Rp12,08 miliar. Selain itu, ditemukan pula 747 koli suku cadang dan aksesori senilai Rp5,54 miliar, menjadikan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp17,6 miliar.
“Barang-barang ini semua dikirim secara ilegal. Mereka bukan hanya mengelabui negara, tapi juga membohongi konsumen dengan menjual barang cacat, tidak baru, dan palsu,” ungkap Budi geram.
Praktik ilegal ini bukan hanya soal bisnis tanpa izin, tapi juga penuh dengan pelanggaran berat yang bisa menjerat para pelaku hingga puluhan tahun penjara. Berikut deretan jerat hukum yang menanti para pelaku:
1. Impor barang tidak baru secara ilegal, melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
2. Pemalsuan merek dagang terkenal, seperti iPhone dan OPPO – Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016, pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
3. Menjual barang bekas dan tidak sesuai standar mutu, melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
4. Menggunakan IMEI tidak resmi, melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi – pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta.
5. Tidak memiliki pendaftaran manual kartu garansi (MKG) – juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.
“Bayangkan masyarakat yang beli ponsel Rp4-5 juta, ternyata isinya barang rongsokan yang dibalut bodi baru. Ini penipuan terang-terangan,” ujar Budi
Lebih mencengangkan lagi, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023, dengan distribusi yang belum sepenuhnya terungkap. Pemerintah kini bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak alur distribusi dan aktor intelektual di balik sindikat ini.
Mendag memastikan bahwa izin usaha dicabut permanen, dan para pelaku akan dibawa ke meja hijau dengan dakwaan berlapis. (*/Lian)







