EKSPOSTIMES.COM- Upaya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia kini memasuki babak baru. Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Senin (5/5/2025), sebagai bentuk nyata penguatan perlindungan terhadap para pewarta yang kerap menjadi korban kekerasan, intimidasi, hingga peretasan digital.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat ini sekaligus menghidupkan kembali kerja sama yang sempat terhenti sejak September 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut langkah ini sebagai momentum penting untuk menciptakan ekosistem pers yang aman dan bermartabat.
“Kami bersyukur kerja sama ini dapat dilanjutkan, bahkan menjelang akhir masa jabatan kami. Ini adalah bentuk komitmen nyata untuk menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas,” kata Ninik.
Ninik menegaskan bahwa jurnalis, sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak publik atas informasi (Pasal 28E UUD 1945), tidak hanya rentan secara fisik, tetapi juga digital. Ia menyoroti pentingnya perlindungan dari proses peliputan hingga distribusi berita, termasuk serangan siber, doxing, peretasan, hingga perusakan alat kerja.
“Kami ingin perlindungan ini juga menjangkau ranah digital, web media, percakapan daring, dan perangkat kerja wartawan tak boleh lagi disepelekan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ninik mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga lembaga-lembaga independen. Tujuannya: memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara sistematis, lintas sektor, dan berkelanjutan.
“Perlu sinergi yang tidak hanya administratif, tapi operasional. Harus jelas siapa berbuat apa, bagaimana mekanismenya, dan seperti apa evaluasinya,” tegas Ninik.
Ia juga menyoroti kerentanan jurnalis kampus yang kerap menjadi sasaran represi tanpa adanya mekanisme pemulihan yang layak. “Mereka adalah calon pewarta masa depan yang juga harus dilindungi,” ujarnya.
Di pihak lain, Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk mendampingi dan melindungi jurnalis, baik sebagai korban maupun saksi dalam proses hukum.
“MoU ini adalah tonggak penting. Kami di LPSK siap memberikan perlindungan maksimal agar jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut,” kata Achmadi. (ant/tim)













