Hukum & Kriminal

KoBar dari Probolinggo, Bandar Sabu Kelas Kakap yang Suplai Ribuan Pengguna Setiap Bulan

×

KoBar dari Probolinggo, Bandar Sabu Kelas Kakap yang Suplai Ribuan Pengguna Setiap Bulan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo tunjukkan barang bukti sabu dari pengungkapan kasus jaringan narkoba KoBar.
Penangkapan KoBar, Bandar Sabu Kelas Kakap Asal Probolinggo

EKSPOSTIMES.COM- Sosok Amir (38) selama ini mungkin hanya dikenal sebagai pria biasa di Kabupaten Probolinggo. Namun siapa sangka, di balik kesehariannya yang tampak normal, pria ini ternyata merupakan otak dari salah satu jaringan peredaran sabu terbesar di wilayah timur Pulau Jawa.

Julukan “KoBar”, singkatan dari Kolombia Escobar Probolinggo, disematkan padanya karena skala operasinya yang masif, terstruktur, dan licin layaknya gembong narkoba legendaris Pablo Escobar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa Amir selama hampir setahun terakhir telah menjalankan bisnis haram bernilai miliaran rupiah.

“Dalam sebulan, ia mampu mengedarkan hingga dua kilogram sabu yang dibeli dari jaringan Madura, kemudian dijual kembali di wilayah Probolinggo dengan harga Rp 800 hingga 900 juta per kilogram,” jelas Wisnu saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/4/2025).

Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh rata-rata enam orang, maka dua kilogram sabu bisa menjangkau lebih dari 12.000 pengguna per bulan. Angka yang mencengangkan ini menunjukkan betapa luasnya pengaruh jaringan Amir dalam rantai peredaran narkotika di Jawa Timur.

Baca Juga: Fachry Albar Ditangkap Terkait Narkoba, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan

Tak bekerja sendirian, Amir mengoordinasikan 15 kaki tangan yang tersebar di berbagai kecamatan seperti Kraksaan, Gending, Paiton, hingga Sukapura. Hingga kini, baru tiga di antaranya yang berhasil ditangkap, sementara sisanya masih dalam pengejaran intensif oleh tim Satuan Reserse Narkoba.

Untuk menghindari deteksi aparat, Amir menerapkan sistem “ranjau”, yakni transaksi narkoba tanpa tatap muka. Barang ditaruh di titik tertentu, dan pembeli mengambilnya usai menyelesaikan pembayaran.

Lebih mencengangkan, beberapa transaksi bahkan dilakukan dengan sepeda motor sebagai bentuk jaminan, pola barter yang jarang ditemukan dalam jaringan narkoba lokal.

“Kami menyita belasan sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan dalam proses distribusi. Ini akan kami telusuri lebih dalam untuk memastikan tidak ada unsur pidana tambahan seperti penipuan atau pencucian uang,” tambah Wisnu.

Polisi mengamankan sederet barang bukti dari penggerebekan, di antaranya 1,063 ons sabu siap edar, dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong), enam pak plastik klip, dua buku catatan transaksi, satu unit CCTV, satu botol alkohol, satu handphone, serta uang tunai Rp 5 juta.

Baca Juga: Bripka Rio Tersandung Narkoba dan Kekerasan! Aniaya Mantan, Todong Senjata, Kini Terancam Sanksi Berat

Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat bahwa Amir berperan bukan sekadar kurir, melainkan sebagai pengendali utama distribusi sabu di wilayah itu.

Amir dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Tak hanya fokus pada pelaku sipil, Polres Probolinggo juga membuktikan ketegasan internal.

“Kami sudah memberhentikan tidak hormat lima anggota polisi yang terlibat narkoba. Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil, tidak pandang bulu,” tegas AKBP Wisnu.

Dengan tertangkapnya Amir, Polres Probolinggo berharap bisa membongkar jalur distribusi sabu dari Madura yang selama ini menyusup ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk memutus jaringan narkoba lintas daerah yang telah meracuni ribuan warga. (*/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d