Hukum & Kriminal

Polda Kalteng Ringkus Bandar Sabu di Kotim, Sita Hampir 500 Gram Narkotika dan Aset Fantastis Rp 1,9 Miliar

×

Polda Kalteng Ringkus Bandar Sabu di Kotim, Sita Hampir 500 Gram Narkotika dan Aset Fantastis Rp 1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu dan aset mewah hasil kejahatan narkoba yang disita Polda Kalteng dari bandar di Kotim
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma

EKSPOSTIMES.COM- Perang terhadap narkoba kembali menunjukkan hasil signifikan. Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk seorang bandar narkoba kelas kakap berinisial SMA (42) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (3/5/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menyita nyaris setengah kilogram sabu serta aset mencengangkan senilai Rp 1,9 miliar.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku bersama 41 paket sabu seberat total 497,78 gram.

“Tersangka adalah residivis kasus narkoba. Ia ditangkap saat hendak mengedarkan sabu menggunakan mobil,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu (4/5/2025), dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng.

Tak hanya sabu, aparat juga menyita sederet aset mewah yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan antara lain sebidang tanah dan satu unit rumah, tujuh kendaraan bermotor, satu speedboat, dan empat mesin perahu karet.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Sabu 72 Kg Tujuan Jakarta, Gunakan Aplikasi Enkripsi ala Mafia Internasional

Seluruh aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil transaksi narkoba yang dijalankan SMA sejak tahun 2019.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Dodo, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada peredaran narkotika, tapi juga menyasar aliran dana ilegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan penyitaan seluruh aset ilegal yang berkaitan dengan jaringan narkotika,” ujar Kombes Dodo.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng dalam menutup rapat ruang gerak bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti. Setiap pelaku, baik pengedar maupun bandar, akan kami kejar sampai ke akar. Ini demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Erlan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d