EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/5). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang berlangsung sejak akhir 2018 hingga awal 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menyebut, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB oleh tim penyidik yang memeriksa intensif dokumen-dokumen pembiayaan di kantor bank tersebut.
Baca Juga: Hakim Tetapkan Dua Prajurit TNI AL Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh
“Tim menyisir dokumen yang diduga berkaitan dengan pembiayaan bermasalah. Langkah ini bagian dari upaya pengungkapan dugaan tindak pidana perbankan yang cukup besar nilainya,” ujar Zulhir dalam keterangannya di Banda Aceh.
Kepala Subdit Fismondev AKBP Supriadi menjelaskan, dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2018 hingga April 2024. Modus operandi diduga melibatkan manipulasi dokumen pembiayaan oleh sejumlah oknum internal BPRS Gayo.
“Penyidikan mengindikasikan adanya keterlibatan pegawai bank dalam pencairan pembiayaan fiktif kepada nasabah yang identitas dan agunannya diduga direkayasa,” kata Supriadi.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah dan bangunan. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai barang bukti.
Menurut Supriadi, temuan ini menjadi dasar untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktik melanggar hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilanjutkan secara menyeluruh.
“Penyidikan ini bagian dari komitmen Polda Aceh untuk menjaga integritas sistem perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi nasabah dan pengguna layanan keuangan,” ujar Supriadi.
Penyidik juga membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen BPRS Gayo serta nasabah yang terlibat dalam pencairan dana bermasalah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga keuangan syariah yang beroperasi di tingkat lokal dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi, pembiayaan fiktif dalam jumlah besar seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian sistemik bila tidak segera ditindak.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan oleh pihak bank.
“Penegakan hukum dalam kasus ini juga menjadi sinyal kuat bagi lembaga keuangan lainnya agar tidak lalai dalam pengawasan internal,” tutup Kombes Zulhir. (Maulana)













