EKSPOSTIMES.COM- Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menetapkan dua prajurit TNI AL dari Lhokseumawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Hasfiani (37), sales mobil yang akrab disapa Imam. Keduanya adalah Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, yang sebelumnya hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan terdakwa utama, Kelasi Dua Dede Irawan.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025), dan dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar. Hakim menilai keduanya memiliki keterlibatan dalam upaya menyembunyikan kematian korban, sehingga dikenakan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang. Ancaman pidana atas pasal ini adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
“Dalam proses persidangan ditemukan cukup bukti bahwa kedua prajurit tersebut membantu membuang jenazah korban dan menutupi jejak kejahatan,” ujar Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, salah satu hakim anggota.
Sementara itu, Dede Irawan, prajurit yang menjadi tersangka utama, didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman mati.
Menurut oditur militer Letkol Chk Bambang Permadi, pembunuhan terjadi pada 14 Maret 2025. Korban ditembak dengan pistol rakitan milik Dede Irawan yang dibeli secara ilegal di Bandar Lampung. Setelah itu, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara.
Untuk menghilangkan jejak, senjata api yang digunakan dibuang ke sungai di dekat Pelabuhan Krueng Geukuh. Namun hingga sidang digelar, senjata tersebut belum ditemukan meski penyelam TNI AL telah dikerahkan. Selain itu, karung berisi pakaian korban ditemukan di laut dengan pemberat batako di dekat tempat sandar kapal KAL Bireuen.
Selama tiga hari sidang digelar secara terbuka, majelis hakim menghadirkan tujuh orang saksi termasuk satu dari masyarakat sipil. Persidangan digelar di Lhokseumawe untuk memudahkan kehadiran para saksi.
Panitera sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto, dan oditur militer adalah Letkol Chk Bambang Permadi. Proses hukum masih terus berjalan dan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. (Maulana)





