EKSPOSTIMES.COM- Upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali membuahkan hasil. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka penyelundupan sisik trenggiling seberat 31,2 kilogram ke Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka berinisial MS (24) ditangkap saat membawa satu karung berisi sisik trenggiling menggunakan speedboat SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 29 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Tomohon Pengedar 1.110 Butir Obat Keras, Segini Ancaman Hukumannya
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling, satu unit ponsel, dan satu tiket kapal laut. MS mengakui bahwa sisik tersebut miliknya.
“Pengungkapan ini menandai komitmen kami dalam membongkar sindikat perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Riau,” tegas Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Tawuran di Medan Deli, Satu Remaja Tewas Dibacok
MS dijerat dengan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990, sebagaimana diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman pidana atas kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yakni trenggiling (Manis javanica), salah satu mamalia paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia.
Tak berhenti di Riau, Gakkum kembali mengungkap kasus serupa di Hotel Batavia, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 30 April 2025. Dalam operasi gabungan bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumatera Utara, dua orang diamankan: JSP (tersangka) dan LP (saksi pengantar).
Baca Juga: Intel Polisi Disandera Saat Demo May Day di Semarang, Polisi Buru Pelaku Kerusuhan
Barang bukti yang diamankan berupa satu tas berisi sisik trenggiling, satu unit sepeda motor CBR 150 bernopol BK 2765 TBR, dua ponsel, serta satu bilah sangkur.
“Tersangka JSP saat ini ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara LP masih berstatus saksi,” jelas Hari.
Gakkum menyebut jalur penyelundupan TSL (tumbuhan dan satwa liar) masih aktif di wilayah Sumatera Utara, Riau, Aceh, Jambi, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah ini disebut sebagai jalur utama penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling yang memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional.
“Kami terus memperkuat pengawasan, penyidikan, dan penindakan untuk menghentikan rantai perdagangan ilegal ini,” pungkas Hari. (tim)







