Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gerebek Arena Judi Berkedok Karaoke di Medan, 10 Tersangka Diamankan

×

Polda Sumut Gerebek Arena Judi Berkedok Karaoke di Medan, 10 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Polda Sumut saat menggerebek arena judi berkedok karaoke di Medan
Anggota Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap tempat karaoke di Medan yang diduga menjadi kedok praktik perjudian, dan mengamankan 10 tersangka dari lokasi

EKSPOSTIMES.COM- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar praktik perjudian terselubung yang disamarkan sebagai hiburan karaoke di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Medan. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu malam, 30 April 2025, sebanyak 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi ketangkasan batu goncang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di area hiburan mall. Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga kuat sebagai arena judi berkedok nyanyi-nyanyi.

“Mereka menyamarkan kegiatan perjudian sebagai acara hiburan. Tapi setelah kami telusuri, itu murni judi terselubung,” ungkap Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut, dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Sabu 72 Kg Tujuan Jakarta, Gunakan Aplikasi Enkripsi ala Mafia Internasional

Sepuluh orang yang diamankan terdiri dari penyelenggara dan pemain, dengan inisial S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W, dan AK. Mereka terbukti terlibat aktif dalam praktik perjudian tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti uang tunai, kupon taruhan, emas (anting dan kalung), paket sembako, hingga perlengkapan hiburan seperti mikrofon dan pulpen hadiah.

Adapun modus batu goncang berkedok Karaoke, yakni pemain awalnya membeli kupon senilai Rp 10.000–Rp 50.000 berisi angka acak, seorang “penyanyi” lalu mengguncang batu angka sambil bernyanyi.

Angka yang keluar diumumkan secara meriah, layaknya undian. Jika cocok, pemain akan mendapat hadiah, bukan uang tunai, tetapi emas dan barang konsumsi.

“Terkesan seperti acara hiburan rakyat. Tapi ini murni perjudian terselubung,” jelas Sumaryono.

Seluruh tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Nelayan Diamankan di Perairan Labura

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, terlebih yang menggunakan tempat umum sebagai kedok,” tegas Sumaryono.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hiburan yang menyelipkan unsur taruhan. Warga juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang menyerupai perjudian.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menutup celah-celah kejahatan terselubung. Kami akan terus memantau dan menindak,” pungkasnya. (Salmon Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d