EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar praktik kriminal kelas kakap berupa pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi. Tak tanggung-tanggung, 25 unit mobil dan 1 sepeda motor ilegal disita sebagai barang bukti.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan beberapa polda di Indonesia, belasan pelaku berhasil ditangkap, termasuk aktor intelektual yang telah menjalankan aksi haramnya selama tiga tahun terakhir.
“Kami bekerja sama dengan Polda Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat karena peredaran dokumen palsu ini sudah meluas ke berbagai daerah,” ungkap Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dalam konferensi pers di Medan, Senin (5/5/2025).
Sindikat ini diduga telah mengeluarkan 600 hingga 700 dokumen kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang tampilannya menyerupai dokumen resmi negara. Pelaku utama berinisial JS (36) berperan sebagai pencetak dan penerbit dokumen ilegal, dengan pemasaran yang dilakukan melalui media sosial.
“Harga dokumen palsu berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan. Transaksi dilakukan secara daring dan tersembunyi,” ujar Sumaryono.
Tak hanya dokumen, sejumlah komponen kendaraan ilegal, termasuk mesin dan suku cadang, juga terpantau masuk melalui jalur gelap. Polda Sumut kini bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Bea Cukai untuk menelusuri rantai distribusinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap 10 tersangka tambahan, masing-masing memiliki peran vital, mulai dari agen penjualan, perakit kendaraan bodong, hingga pemesan dokumen palsu. Mereka diidentifikasi sebagai MT (38), MA (33), EN (47), DR (31), BLS (42), FD (39), LJ (33), dan IW (30).
Sindikat ini bahkan mampu memalsukan dokumen dengan tingkat presisi tinggi sehingga tampak seperti resmi. Namun, berkat laporan masyarakat pada 11 Maret 2025, JS akhirnya dibekuk saat beraksi di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Atas kejahatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan, karena ini bukan hanya soal kriminal biasa, tapi menyangkut keamanan dan kepercayaan publik terhadap dokumen negara,” tutup Sumaryono. (*/Salmon)













