EKSPOSTIMES.COM- Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti bentrok brutal antar kelompok penagih utang yang mengguncang halaman Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, pada 19 April 2025. Dalam pengembangan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan 10 orang tambahan, termasuk tiga pelajar yang terlibat dalam insiden anarkistis tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers, Senin (28/4), mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan intensif, jumlah tersangka bertambah dari tujuh menjadi sepuluh orang.
“Tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Ini menunjukkan pentingnya peran pengawasan terhadap remaja dalam mencegah keterlibatan mereka dalam tindak kriminal,” jelas Kombes Asep.
Bentrok dipicu oleh perseteruan antar kelompok debt collector saat hendak merebut kendaraan milik nasabah yang menunggak pembayaran kredit. Adu argumen yang panas berujung aksi saling serang di halaman Mapolsek Bukitraya, mengakibatkan kerusuhan yang merusak ketertiban umum.
Batu, balok kayu, hingga kendaraan bermotor menjadi korban amuk massa. Polisi yang berjaga langsung berusaha membubarkan bentrokan, namun sejumlah pelaku sempat kabur dari lokasi, memicu operasi penangkapan lanjutan.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain balok kayu, batu, serta satu unit mobil yang mengalami kerusakan parah.
“Barang bukti ini akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan,” tambah Kombes Asep.
Seluruh tersangka kini mendekam di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan, perusakan fasilitas umum, dan tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kombes Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penagihan utang ilegal, terutama yang menggunakan kekerasan atau melibatkan anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Perangi Premanisme, Polsek Kakas Sosialisasikan Layanan 110 kepada Pelaku Usaha
“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan intimidatif dari oknum penagih utang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus bentrok di Polsek Bukitraya menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat, mengingat peristiwa tersebut terjadi di lingkungan institusi penegak hukum. Keberanian para pelaku menunjukkan bahwa praktik penagihan utang ilegal harus segera diberantas hingga ke akarnya.
Dua hari pasca kejadian, Polda Riau telah mengamankan empat penagih utang berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka diketahui terlibat langsung dalam pengeroyokan dan perusakan kendaraan dalam bentrokan tersebut.
Langkah cepat Polda Riau ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang resah dengan maraknya praktik debt collector ilegal di Pekanbaru dan sekitarnya.
Kombes Asep menegaskan bahwa bentrokan ini menjadi catatan serius untuk semua pihak, khususnya soal keterlibatan pelajar dalam aksi kriminal. Ia mendorong peningkatan edukasi hukum sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindak kejahatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi kekerasan berkedok penagihan utang di wilayah hukum Polda Riau,” tutup Asep dengan nada tegas. (tim)







