Hukum & Kriminal

AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual dan Narkoba

×

AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun
Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun

EKSPOSTIMES.COM- Kasus mencengangkan terjadi di kalangan penegak hukum. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim pemeriksa dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh perwira menengah (pamen) Polri tersebut.

“Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam penyebaran video pornografi terhadap anak di bawah umur melalui internet dan mengonsumsi narkoba.

“Hari ini, Dirreskrimum Polda NTT yang dibackup oleh PPA-PPO Bareskrim Polri, telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” tambah Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

Kasus ini mencoreng citra kepolisian dan menjadi pukulan telak bagi masyarakat yang selama ini mempercayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar tidak hanya melanggar hukum, namun juga melanggar sumpah dan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

Diharapkan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban yang tegas dari institusi Kepolisian dalam menangani kasus ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *