EKSPOSTIMES.COM- Kasus narkoba yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), semakin mengungkap fakta mencengangkan. Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam kurun waktu dua tahun, perputaran uang haram dalam jaringan yang dikendalikan Catur mencapai Rp241 miliar.
Jumlah ini terkuak setelah penyidik menyita dan memblokir sejumlah rekening milik Catur, yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba, Polisi: ‘Penguasa Kaltim’ Itu Akan Dimiskinkan!
“Rekening atas nama CAP dan beberapa rekening lain yang dikuasainya telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Meski tak ditemukan uang tunai saat penangkapan, saldo di rekening tersangka masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh pihak perbankan. Namun, penyidik telah menyita berbagai aset mewah yang diduga berasal dari pencucian uang narkoba.
Beberapa barang sitaan tersebut meliputi mobil Ford Mustang, toyota Alphard, lexus Sedan, honda Civic, jonda Freed, sepeda motor Royal Alloy, serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.
Tak hanya itu, uang hasil bisnis haram ini juga mengalir ke sejumlah investasi legal. Catur diduga menggunakan dana hasil kejahatan untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan dan rumah indekos di Samarinda. Ia juga diketahui memiliki saham di PT Malang Indah Perkasa, tempat ia berperan sebagai wakil direktur.
Polisi menetapkan Catur Adi Prianto sebagai tersangka bandar narkoba, yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di dalam Lapas Kelas II A Balikpapan. Tak beroperasi sendiri, Catur diduga berhubungan dengan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar yang saat ini menjalani hukuman di balik jeruji.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu K dan R, sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil transaksi narkoba. Selain itu, sembilan narapidana di Lapas Balikpapan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penjual sabu di dalam penjara. Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Sebagai seorang direktur klub sepak bola, Catur Adi Prianto dikenal memiliki gaya hidup mentereng dan jaringan luas. Namun, di balik citra itu, ia diduga kuat menjalankan bisnis narkoba skala besar yang bahkan menembus sistem peradilan dan lembaga pemasyarakatan.
Kini, dengan aset disita dan rekening diblokir, sepak terjangnya di dunia narkoba mulai berakhir. Namun, apakah ini benar-benar akhir, atau masih ada dalang besar lain di balik jaringan gelap ini? Polisi masih terus mendalami kasus ini, dan publik menanti langkah tegas aparat dalam membongkar sindikat narkoba yang merajalela hingga ke dalam penjara. (tim)












