EKSPOSTIMES.COM- Dua kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian di Bone dan Makassar menghebohkan publik. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan permintaan uang damai dalam penanganan perkara narkotika serta kekerasan seksual, menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.
Baca Juga: Wakapolda Sulut Tarik Anggota Polisi dari Tambang Ilegal, Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Di Kabupaten Bone, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, dicopot dari jabatannya setelah mencuat percakapan WhatsApp yang menunjukkan ia diduga meminta uang damai sebesar Rp70 juta dari keluarga seorang pelaku peredaran narkotika. Percakapan itu viral di media sosial dan langsung memicu reaksi keras dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Wakapolres Bone, Kompol Antonius, membenarkan pencopotan AKP Aswar dan menyatakan bahwa posisinya akan digantikan oleh AKP Irwandi.
“Percakapan yang viral di media sosial menunjukkan permintaan uang sebesar Rp80 juta, yang kemudian menjadi perhatian publik,” ungkap Antonius dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba, Polisi: ‘Penguasa Kaltim’ Itu Akan Dimiskinkan!
Sementara itu, di Kota Makassar, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HT, juga terseret dalam kasus serupa. Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Makmur, mengungkapkan bahwa Iptu HT diduga meminta uang dari pelaku kekerasan seksual agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.
“Kanit PPA meminta uang sebesar Rp10 juta dari pelaku, sementara korban hanya ditawari uang lebaran sebesar Rp5 juta,” beber Makmur.
Pernyataan ini sontak menuai kecaman, mengingat kasus kekerasan seksual tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, terutama ketika melibatkan korban yang rentan.
Makmur menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani secara transparan dan profesional, tanpa ada upaya negosiasi di luar jalur hukum.
“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” tegasnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, juga telah angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menyatakan bahwa Iptu HT sedang dalam pemeriksaan internal oleh Propam Polri.
“Saya masih menunggu hasil klarifikasi. Jika terbukti benar, sanksi akan segera diberikan,” kata Arya dengan nada tegas.
Dugaan pemerasan oleh dua anggota kepolisian ini kembali menyoroti masalah etika dan profesionalisme di tubuh Polri. Masyarakat mengecam keras praktik semacam ini karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
Tak sedikit netizen dan aktivis hukum yang mendesak agar Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan mengawal kasus ini. Mereka menegaskan bahwa sanksi administratif saja tidak cukup, melainkan perlu ada tindakan hukum bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan mereka. (riz)






